Berita Lampung

Kendaraan ODOL Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Bakal Diputar Balik

Pembatasan kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL ini sudah sejak beberapa waktu lalu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferer
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Lampung dan Bengkulu menindak pelanggar kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Rabu (12/10/2022). Kendaraan ODOL yang ngotot masuk ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan bakal diputar balik. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanKendaraaan over load over dimention ( ODOL ) yang ngotot masuk ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan bakal diputar balik.

Pembatasan kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL ini sudah sejak beberapa waktu lalu diterapkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu- Lampung sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

BPTD melarang kendaraan dengan muatan lebih dari 50 ton untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

Larangan yang dilakukan BPTD justru sudah sejak, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Merak

Baca juga: Arus Kendaraan Menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Normal

"Kami sudah menerapkan batas muat kendaraan tidak boleh melebihi 50 ton sejak  3-4 hari lalu. Atau sejak malam pergantian tahun baru kemarin," kata Kepala BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief, Senin (2/12/2023).

Bahar mengatakan beberapa kendaraan yang memenuhi unsur ODOL ngotot masuk Pelabuhan Bakauheni sudah diputar balikan.

Pihaknya juga sudah menyosialisasikan atau memberikan imbauan kepada pengendara truk yang bermuatan melebihi kapasitasnya ( ODOL ) itu supaya mengurangi muatannya.

Spesifikasi kendaraan yang dianggap ODOL, kata Bahar, kendaraan yang KIR-nya mati.

Kendaraan ODOL itu, lanjut Bahar, kendaraan yang dimensi dan muatannya tidak sesuai dengan seharusnya.

Pihaknya juga telah bekerjasama dengan PT Hutama Karya sebagai pengelola tol, untuk membantu membatasi angkutan yang melebihi 50 ton.

Bahar mengatakan pembatasan angkutan melebihi 50 ton itu bertujuan untuk mengurangi kendaraan ODOL.

Lanjut Bahar, sanksi yang diberikan bagi angkutan ODOL yaitu dilarang untuk melanjutkan perjalanan atau menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

Hal itu, kata Bahar, guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat cuaca ekstrem seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak beberapa hari lalu.

Dimana kendaraan terjebur kelaut saat hendak memasuki kapal.

Bahar menceritakan kejadian truk yang tercebur di Pelabuhan Merak, tergolong kendaraan yang tonase berlebih. Sehingga membuat as pada roda kendaraan patah.

Kata Bahar, saat itu posisi truk di atas Ramp Door (jembatan), dan sudah tidak bisa kemana-mana, tak lama truk tersebut tercebur ke laut.

"Nah kita mengantisipasi hal itu. Supaya tidak terjadi kejadian serupa. Seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak," katanya.

Untuk jumlah kendaraan yang sudah diputar balik karena melebihi 50 ton juga ODOL, Bahar mengatakan pihaknya masih melakukan perekapan data.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Suharto juga membenarkan bahwa pihaknya telah membatasi angkutan melebihi 50 ton atau ODOL.

Kata Suharto, pihaknya sudah melalukan pembatasan angkutan melebihi 50 ton sejak kemarin.

Namun untuk data kendaraan yang sudah diputar balik karena melebihi 50 ton, dirinya menyerahkan itu ke BPTD selaku regulator.

Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni dan Merak 

Kendaraan kategori Over Dimension Over Load ( ODOL ) tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Larangan kendaraan ODOL masuk area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sebagaimana pengumuman PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Kendaraan kategori ODOL yang dimaksud, menurut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah dengan berat lebih dari 50 ton.

ASDP sudah menyatakan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi ODOL.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan  pelarangan terkait kendaraan kategori ODOL mulai 2 Januari 2023.

Per Senin (2/1/2023), kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) dengan berat lebih dari 50 ton tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan.

"Pastikan dimensi dan berat kendaraan #KawanASDP telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah," ungkap ASDP dalam unggahan Instagramnya dikutip pada Senin (2/1/2023).

ASDP memang sudah menyatakan akan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyampaikan, pihaknya akan memperketat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih di pelabuhan penyeberangan.

"Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran," ucap Ira.

ASDP bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan memastikan tidak akan melayani kendaraan ODOL menyeberang.

Terlebih, kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan sedang cukup ekstrem dan dapat berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar.

Ira juga mengimbau kepada para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama mematuhi aturan agar tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan.

Sehingga dapat membahayakan keselamatan banyak pihak.

Ira menambahkan, manajemen ASDP akan meningkatkan kerjasama bersama aparat dan stakeholder terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih agar tidak dapat masuk ke kapal.

ASDP meminta seluruh pengguna jasa kapal ferry khususnya lintasan tersibuk,  Merak - Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap berhati-hati saat melakukan penyeberangan.

Serta, mewaspadai cuaca buruk dan pastikan kondisi stamina dan kendaraan agar tetap sehat dan prima. 

( Tribunnews.com / Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved