Berita Lampung

Residivis Dimassa, Kepergok Curi Motor di Parkiran Masjid Tanggamus Lampung

Penangkapan pelaku pencurian motor melibatkan Satlantas Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polsek Talang Padang dibantu warga Tanggamus, Lampung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Tanggamus
Seorang residivis diamankan jajaran Polres Tanggamus setelah kepergok curi motor di parkiran masjid wilayah Tanggamus, Lampung. Pelaku pencurian motor tersebut sempat jadi bulan-bulanan warga. 

Kemudian pelaku mendorong sepeda motor milik korban ke tempat gelap. 

Selanjutnya, pelaku mengeluarkan kunci leter T dan hendak merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

Pada saat melancarkan aksinya pelaku kepergok oleh warga dan warga tersebut berteriak maling sehingga pelaku mencoba melarikan diri.

Massa yang sudah berkumpul kemudian menghubungi pos pelayanan sehingga pelaku berhasil diamankan. 

Namun, pelaku sempat menerima sejumlah pukulan dari warga yang kesal dengan aksinya tersebut. 

Saat diamankan pelaku sudah mengalami luka sobek pada kepala bagian kiri, lebam pada mata bagian kanan. 

Selain itu terdapat luka lebam pada seluruh tubuh pelaku.

Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Talang Padang untuk diberikan pengobatan. 

“Korban juga sudah membuat laporan polisi secara resmi di Polsek Talang Padang guna ditindaklanjuti,” kata Kapolsek Talang Padang. 

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengucapkan terimakasih kepada masyarakat. 

Hal itu diutarakan karena masyarakat telah berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Kemudian, pihaknya akan terus memburu salah seorang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri pada saat proses penangkapan.

“Terima kasih kepada masyarat dan semua tim yang tergabung dalam penangkapan tersebut,” kata dia.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut. 

Iptu Bambang Sugiono menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved