Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Masih Alokasikan Anggaran Covid-19 Tahun 2023  

Pemkot Bandar Lampung masih mengalokasikan anggaran terkait penanganan Covid-19 sekalipun kebijakan PPKM telah dicabut.

Dokumentasi Pemkot Bandar Lampung
Ilustrasi - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat melakukan pemantauan di momen pergantian tahun baru 2023. Pemkot Bandar Lampung masih alokasikan anggaran Covid-19 Tahun 2023. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung masih mengalokasikan anggaran terkait penanganan Covid-19 sekalipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) telah dicabut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bandar Lampung Muhammad Nur Ramdhan mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 ada dalam mata anggaran Belanja Tak Terduga (BTT)

"Masih kita anggarkan terkait penanaman Covid-19 sekalipun status PPKM telah dicabut," ungkap Ramdhan,  Selasa (3/1/2023).

Terlebih memang Pemkot Bandar Lampung masih secara bertahap untuk menerapkan pelonggaran pasca dicabutnya PPKM.

"Anggaran secara total di BTT tahun 2023 sebesar Rp 33,07 miliar lebih," paparnya.

Baca juga: Jembatan Penghubung Pemkot Bandar Lampung dan Masjid Al Furqon Ditaksir Telan Anggaran Rp 2 Miliar

Baca juga: Realisasi PAD Pemkot Bandar Lampung Jelang Akhir Tahun 2022 Tembus 97 Persen

Namun anggaran tersebut tidak semuanya diperuntukkan bagi penanganan Covid-19.

Namun juga untuk mengcover kejadian tidak terduga atau keadaan darurat lainnya seperti bencana kebakaran, banjir dan lainnya.

"Dari awal Covid-19 anggarannya juga dari BTT, yakni sejak 2021 lalu. Saat itu total anggaran BTT Rp 22 miliar," ungkap Ramdhan.

Sebelum include dengan anggaran Covid-19, besaran anggaran BTT sekitar Rp 10 miliar.

Satgas Covid-19 Masih Ada 

Satgas Covid-19 di Bandar Lampung siap terjun ke lapangan saat dibutuhkan terkait penanganan Covid-19 pasca pencabutan PPKM

Ketua Yustisi Satgas Covid-19 Pemkot Bandar Lampung Yusnardi Ferianto dikonfirmasi terpisah mengatakan, namun dalam hal ini tidak ada lagi operasi tim yustisi.

"Tim yustisi sudah gak ada, tapi sewaktu-waktu saat dibutuhkan, tentu siap terjun ke lapangan, SK satgas juga masih ada," ungkap Yusnardi yang juga Plt Kepala BPBD Pemkot Bandar Lampung.

Di aturan Mendagri sendiri setelah PPKM dicabut, terus dia, poin terkait fungsi satgas Covid-19 juga masih ada untuk mengantisipasi kondisi yang mungkin terjadi di lapangan.

Tetapi tidak untuk tugas keliling atau memantau ke lapangan lagi seperti sebelum-sebelumnya.

"Kalau sebelumnya satgas Covid-19 ini masih keliling, mengimbau. Sementara saat ini kondisinya kalau mau terjun tinggal buat SPT saja (surat perintah tugas),"  jelas dia.

Pihaknya dalam hal ini telah membuat surat terkait pengembalian anggota satgas. Keberadaan posko Satgas Covid-19 juga masih ada yakni di Dinas Kesehatan Pemkot Bandar Lampung dan BPBD Pemkot Bandar Lampung.

"Sambil menunggu keputusan WHO soal perubahan status dari pandemi ke endemi, kalau sudah endemi tentu satgas Covid-19 juga akan dibubarkan," paparnya lebih lanjut.

Namun begitu pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mawas diri dan masih patuh prokes.

"Saat ini memang masyarakat yang harus menjaga diri masing-masing, kalau di tempat keramaian tetap waspada pakai masker, pada prinsipnya itu," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved