Berita Lampung

Alasan Pemprov Lampung Belum Bisa Terapkan Zero ODOL untuk Kendaraan Angkutan

Rencana penerapan ODOL di Lampung hingga kini masih menggantung. Belum ada kabar pasti dari Pemprov Lampung terkait rencana zero ODOL.

Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferer
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Lampung dan Bengkulu menindak pelanggar kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Rabu (12/10/2022). Rencana penerapan zero ODOL di Lampung hingga kini masih menggantung, belum ada kabar pasti dari Pemprov Lampung terkait rencana zero ODOL itu dilaksanakan. 

Tujuh unit di antaranya diputar balik.

Pada 2 Januari 2022, ada 50 unit kendaraan yang diperiksa.

Tapi tidak ada kendaraan yang diputar balik.

"Jadi sudah ada sembilan unit truk yang kita larang masuk untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Ada 36 unit truk yang kita mintai surat pernyataan," kata Bahar, Selasa (3/1/2023).

Bahar menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, kendaraan ODOL tidak boleh beroperasi di jalan.

Karena menurutnya, kendaraan di atas 50 ton dan ODOL memberikan sumbangsih yang sangat besar pada keselamatan, kerusakan jalan, APBN, dan kerugian negara.

Dikatakan Bahar, sebanyak Rp 4,3 triliun yang harus dikeluarkan Kementerian PUPR setiap tahunnya untuk memperbaiki jalan rusak yang disebabkan kendaraan ODOL.

Pada angkutan Nataru ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni tidak memperbolehkan kendaraan di atas 50 ton dan ODOL menyeberang.

Bahar menjelaskan, kendaraan melebihi 50 ton dan ODOL dapat menyebabkan rampdoor (jembatan) di dermaga mereka rusak ataupun patah, seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak beberapa waktu lalu.

Bahar menjelaskan, surat pernyataan itu ditujukan kepada sopir atau pemilik truk yang muatannya melebihi 50 ton dan ODOL.

Jadi, kata Bahar, kendaraan ODOL diperbolehkan melintas asalkan menandatangani perjanjian atau surat pernyataan tersebut.

Dalam surat itu, mereka tetap diperbolehkan melintas atau menyeberang di Pelabuhan Bakauheni hanya sekali.

Jika didapati masih melakukan pelanggaran, kendaraan ODOL akan diputarbalikkan oleh petugas.

Itu berlaku untuk kendaraan ODOL yang muatannya di bawah 50 ton.

Namun, kendaraan yang muatannya melebihi 50 ton akan langsung diputarbalikkan oleh petugas.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved