Berita Lampung

Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap Rektor Unila

Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Andi Desfiandi saat sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Rabu 4 Januari 2023. Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara.

Andi Desfiandi juga dikenai denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (4/1).

Dalam sidang itu, Jaksa Agung menyebutkan, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B UU RI 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap Rektor Unila

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa Andi Desfiandi berlaku sopan serta tidak pernah terjerat hukum.

Berserah kepada Allah

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Andi Desfiandi mengungkapkan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan Allah SWT.

"Saya menyampaikan innalilahi wainnailaihi rojiun. Saya sangat yakin bahwa keadilan itu ditegakkan. Saya dengan berat hati akan menyerahkan semuanya itu kepada majelis hakim yang terhormat dan tentunya kepada Allah SWT," kata Andi Desfiandi.

"Saya berharap doa orang menzalimi ini diberikan hidayah," tambah Andi.

Andi juga berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dengan objektif dan sesuai hati nurani serta seadil-adilnya.

"Saya berharap semoga Allah SWT membalas semuanya dengan setimpal. Akan kami ajukan pembelaan. Lihat fakta persidangan mana bukti saya menyuap, mana keadilan di sini," kata Andi.

Sayangkan Sikap KPK

Pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengaku menyesalkan sikap KPK yang tidak memproses para terduga pemberi uang lainnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi Dilanjutkan Besok, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi

"Kalau melihat konstruksi penuntut umum ini para terduga pelaku pemberi uang kepada Rektor Unila Karomani ini bukan satu orang tapi banyak orang," kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved