Berita Lampung
Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap Rektor Unila
Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara.
Andi Desfiandi juga dikenai denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (4/1).
Dalam sidang itu, Jaksa Agung menyebutkan, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B UU RI 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap Rektor Unila
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa Andi Desfiandi berlaku sopan serta tidak pernah terjerat hukum.
Berserah kepada Allah
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Andi Desfiandi mengungkapkan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan Allah SWT.
"Saya menyampaikan innalilahi wainnailaihi rojiun. Saya sangat yakin bahwa keadilan itu ditegakkan. Saya dengan berat hati akan menyerahkan semuanya itu kepada majelis hakim yang terhormat dan tentunya kepada Allah SWT," kata Andi Desfiandi.
"Saya berharap doa orang menzalimi ini diberikan hidayah," tambah Andi.
Andi juga berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dengan objektif dan sesuai hati nurani serta seadil-adilnya.
"Saya berharap semoga Allah SWT membalas semuanya dengan setimpal. Akan kami ajukan pembelaan. Lihat fakta persidangan mana bukti saya menyuap, mana keadilan di sini," kata Andi.
Sayangkan Sikap KPK
Pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengaku menyesalkan sikap KPK yang tidak memproses para terduga pemberi uang lainnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi Dilanjutkan Besok, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi
"Kalau melihat konstruksi penuntut umum ini para terduga pelaku pemberi uang kepada Rektor Unila Karomani ini bukan satu orang tapi banyak orang," kata dia.
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Andi-Desfiandi-terdakwa-kasus-dugaan-suap-penerimaan-mahasiswa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.