Berita Lampung

Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap Rektor Unila

Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Andi Desfiandi saat sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Rabu 4 Januari 2023. Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara. 

"Kami menyesalkan kenapa yang diproses di persidangan ini hanya satu orang saja dan beliau diperlakukan tidak adil," kata Handoko.

Karena itu, katanya, pada sidang pembelaan pihaknya akan menyebutkan nama-nama yang disebut dalam berkas pemeriksaan.

Lebih lanjut ia mengatakan, jaksa KPK menuntut kliennya dengan pasal 5 ayat 1 huruf B. Namun pihak KPK tidak menerangkan jika kliennya melakukan atau tidak perbuatan suap itu.

Dalam fakta persidangan, kata Handoko, tidak ada kesepakatan antara Andi Desfiandi dan Karomani untuk meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan uang.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Keempatnya yakni Andi Desfiandi sebagai terduga pemberi suap Rektor Unila Prof Karomani (kala itu), Karomani, Heryandi serta Muhammad Basri.

Namun dari 4 orang ini baru Andi Desfiandi yang menjalani persidangan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.(byu)

Berkas Karomani dkk Dilimpahkan ke PN

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara Prof Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/1). Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

"Berkas dakwaan tiga tersangka sudah diserahkan ke PN Tanjung Karang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo, kemarin.

Menurutnya, ada 100 saksi yang disiapkan untuk ketiga terdakwa itu. Namun, saksi itu akan dipilah-pilah lagi yang terkait langsung dengan pembuktian dan sesuai dakwaan.

Ditanyakan apakah ketiganya bakal satu majelis persidangan, Nugroho mengatakan, hal itu terserah pihak PN Tanjung Karang.

"Tetapi untuk terdakwa Heryandi dan M Basri digabung, jadi ada dua terdakwa untuk satu perkara," kata Nugroho.

Ia mengatakan, terdakwa M Basri dan Heryandi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Karomani, melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal pasal 12 B.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, berkas tiga tersangka masih dicek satu persatu. Lembar dakwaan sendiri sangat banyak dan dibawa dengan koper.

Pantauan Tribun, tim KPK membawa lembar dakwaan tiga tersangka ini dalam dua koper.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, diperkirakan jadwal sidang untuk ketiganya pada satu minggu kedepan.

"Jadi kalau lengkap berkas perkaranya mungkin satu minggu ke depan sudah bisa disidangkan," kata Dedi.

Setelah verifikasi berkas selanjutnya penunjukan majelis hakim. Untuk jumlah hakim tergantung ketua dan sesuai bobot perkaranya. ( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved