Berita Lampung
Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap Rektor Unila
Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara.
Andi Desfiandi juga dikenai denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (4/1).
Dalam sidang itu, Jaksa Agung menyebutkan, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B UU RI 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap Rektor Unila
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa Andi Desfiandi berlaku sopan serta tidak pernah terjerat hukum.
Berserah kepada Allah
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Andi Desfiandi mengungkapkan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan Allah SWT.
"Saya menyampaikan innalilahi wainnailaihi rojiun. Saya sangat yakin bahwa keadilan itu ditegakkan. Saya dengan berat hati akan menyerahkan semuanya itu kepada majelis hakim yang terhormat dan tentunya kepada Allah SWT," kata Andi Desfiandi.
"Saya berharap doa orang menzalimi ini diberikan hidayah," tambah Andi.
Andi juga berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dengan objektif dan sesuai hati nurani serta seadil-adilnya.
"Saya berharap semoga Allah SWT membalas semuanya dengan setimpal. Akan kami ajukan pembelaan. Lihat fakta persidangan mana bukti saya menyuap, mana keadilan di sini," kata Andi.
Sayangkan Sikap KPK
Pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengaku menyesalkan sikap KPK yang tidak memproses para terduga pemberi uang lainnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi Dilanjutkan Besok, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi
"Kalau melihat konstruksi penuntut umum ini para terduga pelaku pemberi uang kepada Rektor Unila Karomani ini bukan satu orang tapi banyak orang," kata dia.
"Kami menyesalkan kenapa yang diproses di persidangan ini hanya satu orang saja dan beliau diperlakukan tidak adil," kata Handoko.
Karena itu, katanya, pada sidang pembelaan pihaknya akan menyebutkan nama-nama yang disebut dalam berkas pemeriksaan.
Lebih lanjut ia mengatakan, jaksa KPK menuntut kliennya dengan pasal 5 ayat 1 huruf B. Namun pihak KPK tidak menerangkan jika kliennya melakukan atau tidak perbuatan suap itu.
Dalam fakta persidangan, kata Handoko, tidak ada kesepakatan antara Andi Desfiandi dan Karomani untuk meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan uang.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Keempatnya yakni Andi Desfiandi sebagai terduga pemberi suap Rektor Unila Prof Karomani (kala itu), Karomani, Heryandi serta Muhammad Basri.
Namun dari 4 orang ini baru Andi Desfiandi yang menjalani persidangan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.(byu)
Berkas Karomani dkk Dilimpahkan ke PN
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara Prof Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/1). Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
"Berkas dakwaan tiga tersangka sudah diserahkan ke PN Tanjung Karang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo, kemarin.
Menurutnya, ada 100 saksi yang disiapkan untuk ketiga terdakwa itu. Namun, saksi itu akan dipilah-pilah lagi yang terkait langsung dengan pembuktian dan sesuai dakwaan.
Ditanyakan apakah ketiganya bakal satu majelis persidangan, Nugroho mengatakan, hal itu terserah pihak PN Tanjung Karang.
"Tetapi untuk terdakwa Heryandi dan M Basri digabung, jadi ada dua terdakwa untuk satu perkara," kata Nugroho.
Ia mengatakan, terdakwa M Basri dan Heryandi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Karomani, melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal pasal 12 B.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, berkas tiga tersangka masih dicek satu persatu. Lembar dakwaan sendiri sangat banyak dan dibawa dengan koper.
Pantauan Tribun, tim KPK membawa lembar dakwaan tiga tersangka ini dalam dua koper.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, diperkirakan jadwal sidang untuk ketiganya pada satu minggu kedepan.
"Jadi kalau lengkap berkas perkaranya mungkin satu minggu ke depan sudah bisa disidangkan," kata Dedi.
Setelah verifikasi berkas selanjutnya penunjukan majelis hakim. Untuk jumlah hakim tergantung ketua dan sesuai bobot perkaranya. ( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Andi-Desfiandi-terdakwa-kasus-dugaan-suap-penerimaan-mahasiswa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.