Dugaan Penggelapan Dana Forki Lampung
Peserta Musprov Forki Lampung Laporkan Hannibal ke Kejati Lampung Dugaan Penggelapan LKPj
Ketua Forki Lampung Hannibal dilaporkan peserta Musporov Forki Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peserta musyawarah Provinsi Federasi Karate-Do Indonesia (Musporov Forki) Lampung melaporkan Ketua Forki Lampung Hannibal.
Ketua Forki Lampung Hannibal dilaporkan peserta Musporov Forki Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan dari peserta Musporov Forki Lampung terhadap Ketua Forki Lampung Hannibal terkait dugaan penggelapan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp 15 miliar.
Pelaporan dilakukan karateka senior Lampung, Taren Sembiring bersama beberapa peserta lainnya di Kejati Lampung.
Tarena menjelaskan kedatangan peserta Musporov Forki Lampung untuk laporkan Ketua Forki Lampung Hannibal.
"Kami melaporkan masalah laporan LKPJ dari Ketua Hannibal dan menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)," kata Taren saat diwawancarai di depan Kantor Kejati Lampung, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Kejati Lampung Sebut Sanksi Jaksa Diduga Selingkuh Kewenangan Jaksa Agung
Baca juga: Sudah Berdamai, Kejati Lampung Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Jaksa Diduga Selingkuh
Ia mengatakan, musprov ini secara rinci harusnya jelas berapa uang yang dihibahkan KONI Lampung ke Forki dari tahun 2018-2022.
Musporov ini dinilai telah menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Forki.
Namun, perwakilan Pengurus Besar (PB) Forki yang hadir justru melakukan pembiaran dan cenderung mendukung pelanggaran.
"Saya berniat maju sebagai calon ketua Forki Lampung merasa dirugikan dari proses yang tidak sesuai aturan itu," kata Taren.
Pelanggaran AD/ART Musprov Forki Lampung sudah dimulai sejak penggunaan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
"Rancangan tatib musprov yang baru dibagikan kurang dari sejam sebelum musprov dimulai, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengurus periode 2018-2022 yang diketuai Hanibal melanggar AD/ART," kata Taren.
Menurut Taren, Forki Lampung periode 2018-2022 tidak pernah melaksanakan rapat kerja provinsi (Rakerprov).
Padahal dalam pasal 28 AD/ART FORKI jelas disebutkan Rakerprov diadakan minimal satu kali dalam satu periode (4 tahun) pada masa kepengurusan.
"Jadi jelas pengurus periode 2018-2022 telah melanggar AD/ART. Tapi LPj-nya justru diterima, dan di hadapan perwakilan PB Forki di Musprov pelanggaran ini dibiarkan dan cenderung mendukung" kata Taren.
Karena saat berulang kali diprotes peserta musprov tetap diacuhkan.
Begitu juga LPj pengurus Forki Lampung periode 2018-2022 di bawah kepemimpinan Hanibal tidak memuat laporan keuangan yang diaudit oleh dewan pengawas keuangan maupun akuntan publik.
Padahal pasal 33 AD/ART Forki mengamanatkan laporan keuangan LPj Forki harus mendapat pengesahan dari badan pengawas keuangan Forki atau akuntan publik.
Baca juga: KONI Kembalikan Kerugian setelah Kejati Lampung Sebut Dana Hibah Dikorupsi Rp 2,5 M
Baca juga: Kejati Lampung segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
"Jangankan LKPj yang diketahui badan pengawas atau di audit akuntan publik. laporan keuangannya saja tidak jelas," kata Taren.
Ia mengatakan, padahal Forki itu menggunakan uang rakyat LKPj juga hanya dibacakan oleh salah satu pengurus, bukan Hanibal selaku ketua atau oleh Sekjen.
Bahkan peserta musprov baru diberi salinan LKPj setelah berulang-ulang melakukan protes, dan baru dibagikan setelah musprov hampir selesai.
Tetapi perwakilan PB Forki yang hadir di musprov membiarkan itu terjadi.
Taren menjelaskan, Hanibal sejatinya juga tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Ketua Forki Lampung.
Sebab dalam pasal 17 AD/ART Forki jelas disebutkan jabatan Ketua Forki Provinsi Lampung bisa dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua periode.
"Jika kesulitan mencari sosok lain untuk menjadi ketua dan ini jelas ada calon lain, dan Hanibal sudah tiga periode ini masuk empat periode," kata Taren.
Tetapi calon lain dijegal dengan syarat-syarat yang baru ditentukan dan tidak ada dalam AD/ART Forki.
"Banyak surat dukungan dan mandat yang dinyatakan tidak sah padahal orang yang mendukung hadir di musprov," kata Taren.
Ada Pengcab Forki dan perguruan yang telah mencabut dukungannya ke Hanibal dan mengalihkan kepadanya.
"Tetapi dinyatakan tidak sah, padahal Ketua Pengcab dan Perguruannya ada di musprov, tetapi tetap dinyatakan tidak sah. Dan perwakilan PB Forki lagi-lagi membiarkan dan jni jelas zalim," kata Taren.
Taren menyatakan, telah menyiapkan tim untuk melakukan berbagai upaya untuk menegakkan AD/ART Forki serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.
"Kami akan ambil langkah yang diperlukan, termasuk langkah hukum, dan kami akan melaporkan Musprov ini sekaligus melaporkan perwakilan PB Forki di Musprov Lampung," kata Taren.
"Kami akan laporkan Ketua Umum PB Forki Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. Kami yakin pak ketum punya objektifitas dalam melihat masalah ini dan berani mengambil tindakan tegas," kata Taren.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.