Berita Terkini Nasional

Pria dan Wanita Dibakar Hidup-hidup, Satu Tewas Korban Lainnya Alami Luka Serius

Kedua korban ketika itu sedang jalan di tepi kali Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara yang kemudian dihampiri orang tidak dikenal lantas membakarnya

Warta Kota
Pria dan wanita dibakar hidup-hidup oleh pria tidak dikenal di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023) malam. 

Anak Tega Aniaya Ayah

Seorang pria berinisial SG (47) tega menganiaya ayah kandungnya DT (84), hingga alami memar di bagian tangan dan kepala, hanya karena nasi yang dimakan DT tumpah.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyampaikan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/1/2023) sore.

"Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga," ujar Putra, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Sejoli Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Tergeletak di Kasur Pegangan Tangan

Baca juga: Heboh, Oknum Guru SD Wanita Digerebek Berduaan dengan Pak Kades di Kamar Hotel

Putra menambahkan, saat itu korban hendak makan, namun dilarang dan dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang dimakan korban tumpah.

Melihat hal tersebut, kata Putra, emosi pelaku semakin tersulut, sehingga ia melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, tangan, dan kepala korban.

"Pelaku SG ini anak tunggal yang masih tinggal di rumah orang tuanya, ibu sudah meninggal dunia," kata Putra.

"Pelaku sudah menikah, namun belum memiliki anak, pekerjaan sehari-hari sebagai ojek online (ojol)," sambungnya.

Setelah penganiayaan tersebut, Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku dan langsung melakukan test urine.

Hasilnya, pelaku positif memakai narkoba jenis sabu.

"Setelah pelaku berhasil ditangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orangtuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," ungkap Putra.

Putra melanjutkan, saat ini pelaku SG, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SG terancam pasal 351 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara untuk kasus penggunaan narkotika jenis sabu, pihaknya menyebut masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam, asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved