Berita Lampung

Retribusi Dermaga Ketapang Pesawaran Lampung jadi Rp 7 Ribu, Ongkos Wisata Bakal Berubah

Putusan retribusi Rp 7 ribu tersebut adalah hasil kesepakatan dari masyarakat Ketapang Desa Batu Menyan, pelaku usaha wisata dan Pemkab Pesawaran.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Dermaga 04 Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran yang dibangun oleh pemerintah dan dikenai retibusi. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kesepakatan nilai retribusi di dermaga Ketapang, Pesawaran Lampung diputuskan sementara Rp 7 ribu dari rencana semula Rp 25 ribu. 

Putusan retribusi Rp 7 ribu tersebut adalah hasil kesepakatan dari masyarakat Ketapang Desa Batu Menyan, pelaku usaha wisata dan Pemkab Pesawaran Lampung.

Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata Pesawaran Lampung (AP3L), Rahman, mengatakan kesepakatan masalah retribusi dermaga Ketapang akhirnya ada di angka Rp 7 ribu.

“Angkanya Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu,” ujar Rahman, Kamis (5/1/2023).

Rahman menjelaskan, hal tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).

“Yang artinya Rp 2 ribu untuk retribusi dishub yang memang sudah berjalan sejauh ini di Ketapang, dan meskipun belum ada timbal balik yang didapat kepada masyarakat dari PAD tersebut,” kata Rahman.

Baca juga: Dispar Pesawaran, Lampung: Penarikan Rp 25 Ribu di Pelabuhan Ketapang untuk Retribusi

Baca juga: Pantai Ketapang Bahari, Tempat Wisata di Lampung yang Sejuk Banyak Pohon Kelapa

Lanjut Rahman, lalu Rp 5 ribu terbagi untuk tiga intansi.

“Untuk Pemkab Pesawaran, dishub, dan untuk PAD desa,” terang Rahman.

Rahman menyebut, itulah rincian yang diajukan dari pihaknya selaku pelaku usaha wisata di Pesawaran.

“Meskipun kesepakatan tersebut masih bersifat pengajuan, dan akan terlebih dahulu dibahas dengan kepala daerah,” jelas Rahman.

Rahman menilai, hasil kesepakatan di angka Rp 7 ribu tersebut masih belum tertanggapi sampai dengan hari ini.

“Namun, kami bersyukur masukan-masukan yang diajukan diterima oleh pemkab Pesawaran,” ungkapnya.

Terkait hasil retribusi senilai Rp 7 ribu tersebut dari pandangan pelaku usaha tour dan travel wisata tersebut, Rahman katakan memang tidak memungkinkan untuk membebankan biaya yang harus dikeluarkan kepada wisatawan.

“Artinya, secara otomatis retribusi senilai Rp 7 ribu ini berdampak cukup banyak,” kata Rahman.

Rahman menyebut, dampak tersebut bisa dapat mengurangi pendapatan bersih atau menaikan ongkos tarif bagi wisatawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved