Berita Lampung

Retribusi di Dermaga Ketapang Pesawaran Lampung demi Kepentingan Wisatawan

Untuk ke depan Dispar Pemkab Pesawaran Lampung akan membenahi deramga Ketapang dari hasil penarikan retibusi Rp 7 ribu tersebut.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Dermaga 04 Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran yang dibangun oleh pemerintah kini dikenai retribusi Rp 7 ribu. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran -  Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Pesawaran Lampung menyatakan retribusi Rp 7 ribu di dermaga Ketapang untuk fasilitas wisatawan.

Untuk ke depan Dispar Pemkab Pesawaran Lampung akan membenahi dermaga Ketapang dari hasil penarikan retribusi Rp 7 ribu tersebut.

Kemudian Dispar Pemkab Pesawaran Lampung juga mengaku retribusi Rp 7 ribu adalah hasil kesepakatan bersama dengan pihak-pihak yang memanfaatkan dermaga Ketapang.

Menurut Plt Kepala Dispar Pemkab Pesawaran, Anggun Saputra sebelumnya retribusi Rp 25 ribu mendapat penolakan dari para pelaku usaha wisata.

Kemudian dilakukan musyawarah hingga didapat hasil kesepakatan bersama terkait retribusi di angka Rp 7 ribu.

 Anggun mengatakan, hasil retribusi PAD di angka Rp 7 ribu tersebut sebagai bentuk memenuhi fasilitas wisatawan.

Baca juga: Retribusi Dermaga Ketapang Pesawaran Lampung jadi Rp 7 Ribu, Ongkos Wisata Bakal Berubah

Baca juga: Retribusi Wisata di Pesawaran Lampung Disepakati Sebesar Rp 7 Ribu

 “Fasilitas tersebut adalah alat digital e-ticketing, fasilitas informasi, fasilitas keamanan dan keselamatan, fasilitas kesehatan, medis dan kebersihan,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).

 Anggun menjelaskan, hal tersebut juga termasuk gaji pekerja warga ketapang dan investor dari vendor.

 Sebab, hal tersebut akan dilakukan dalam pembenahan skala besar pada wisata yang ada di Pesawaran, khususnya dermaga Ketapang yang menjadi uji coba retribusi.

 “Jadi pembenahan besar-besaran tersebut akan kami lakukan dari hulu sampai hilir,” kata Anggun.

Anggun menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan sistem kepariwisataan di Kabupaten Pesawaran yang dirasa masih belum tertata dengan baik.

“Jadi dengan pembangunan serta fasilitas sudah memadai, akan menerapkan salah satu contohnya adalah dengan pembayaran malalui non tunai,” kata Anggun.

Anggun menyebut sistem digitalisasi akan dipakai agar tidak terjadi kerumitan antara beberapa pihak.

“Termasuk ini merupakan cara agar semuanya mendapat hasil yang fair,” ucap Anggun.

 Disamping itu juga, lanjut Anggun, sistem digitalisasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah wisatawan yang berkunjung di tempat wisata.

 “Selain itu juga SOP juga akan diterapkan, mulai dari standarisasi kapal, biaya kapal, standarisasi penginapan, toilet dan seluruhnya,” ucap Anggun.

Anggun menilai dengan cara pembenahan dari sektor wisata tersebut diharapkan agar seluruh pelaku usaha dapat sejahtera.

“Hal itu sesuai dengan slogan wisata kita, masyarakat maju, wisata sejahtera,” ucap dia.

 Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ahmad Syafei mengatakan, PAD dishub tersebut adalah untuk melayani wisatawan untuk berlayar dan berlabuh.

 “Begitupun dengan alat keselamatan bagi wisawatan,” jelas dia.

Baca juga: Dispar Pesawaran, Lampung: Penarikan Rp 25 Ribu di Pelabuhan Ketapang untuk Retribusi

Baca juga: Pantai Ketapang Bahari, Tempat Wisata di Lampung yang Natural dan Sejuk

 Syafei menjelaskan, pihaknya akan menata dan meregistrasi ulang kapal-kapal di seluruh dermaga yang ada di pesisir Pesawaran.

“Hal tersebut dilakukan untuk ditertibkan sesuai sistem operasionel prosedur (SOP) demi keselamat wisatawan saat berlayar,” ungkapnya.

“Kami melihat layaknya kelengkapan kapal seperti dokumen surat ukur kapal, sertifikat keselamatan, serta nahkoda wajib memiliki surat keterangan kecakapan (SKK),” ucapnya.

Selain itu, pihaknya menetapkan harga sewa dari berbagai ukuran kapal.

“Untuk ukuran kapal besar Rp 1,2 juta, kapal sedang 850 ribu, dan kapal kecil 650 ribu,” katanya.

Hal itu berlaku di Kabupaten Pesawaran dari hasil rapat bersama KSOP, Pol Airud, Lanal Lampung, dan Dishub.

Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan harga dari satu kapal dan kapal lainnya di antara dermaga 1, 2, 3 dan 4.

“Jadi artinya semua harga sama, kami meminta untuk ketua paguyuban Kapal Ketapang agar mendata kembali anggotanya,” pungkas Syafei.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved