Berita Lampung

Seorang Remaja Tanggamus Bawa Kabur Motor Kenalannya dan Jual ke Bandar Lampung

 Pelaku melakukan tipu gelap sepeda motor dan residivis kasus pencurian sepeda motor

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Pelaku yang diamankan oleh Polsek Kota Agung karena terlibat kasus tipu gelap terhadap rekannya sendiri. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap seorang remaja karena jadi pelaku tipu gelap sepeda motor di Kota Agung.

Pelaku yang diamankan Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus Polda Lampung berinisial MR (18) yang membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung, Tanggamus dalam kasus tibu gelap tersebut.

Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil tangkap MR yang berusia 18 tahun di jalanan dalam kasus tipu gelap sepeda motor tersebut.

"Pelaku ditangkap pada pukul 22.00 WIB, saat ia melintas di Jalan Pasar Kota Agung,” ungkap Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (6/1/23). 

Dari penangkapan itu juga terungkap, jika pelaku merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian yang baru bebas selama enam bulan.

Untuk kasus tipu gelap, Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar Laporan tanggal 17 November 2022.

Baca juga: Polsek Kota Agung Tanggamus Amankan 4 Motor Hasil Penggerebekan Balap Liar

Baca juga: Polsek Kota Agung Patroli Malam Sisir Balap Liar, Jaga Jalan Soekarno Hatta

Korban yang melaporkan bernama Romlah yang merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. 

Pelaku berinisial MR juga terlibat pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. 

MR menjalankan aksinya bersama salah seorang rekannya yang berinisial ES yang saat ini sedang menjalani proses hukum dari kasus pencurian yang ditangani Polsek Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung juga mengatakan, korban dari penipuan dan penggelapan pelaku MR merupakan rekannya sendiri. 

Dirinya menambahkan, rekannya tersebut baru dikenal dan baru akrab oleh pelaku sehingga pelaku tega membawa kabur sepeda motor milik korban.

AKP I Made Sudastra selaku Kapolsek Kota Agung menjelaskan kronologi kejadian tipu gelap yang terjadi pada, Minggu 13 November 2022.

Hal tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, bermula dari anak pelapor bernama Rizki bersama terlapor berboncengan membawa sepeda motor menuju kediaman saksi Wendi di Kelurahan Pasar Madang. 

Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin membeli rokok. 

Namun, namun setelah satu jam, pelaku tak kunjung kembali sehingga dilakukan pencarian. 

“Hingga korban melapor, pelaku tidak diketahui keberadaanya sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab mengalami kerugian Rp 26 juta,” kata dia. 

AKP I Made Sudastra mengungkapkan, modus operandi pelaku melakukan kejahatan dengan mengelabui rekannya sendiri. 

Sehingga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik rekannya tersebut. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga bersama dua rekan lainnya yang telah diketahui identitasnya. 

Sehingga untuk kedua rekannya tersebut masih dilakukan pencarian. 

Baca juga: Pelaku Curat di Tanggamus Lampung Berhasil Diringkus Polsek Kota Agung Dibantu Warga

Baca juga: Polsek Kota Agung Lampung Amankan 6 Remaja Diduga Akan Tawuran Selepas Tarawih

“Motor tersebut dijual di wilayah Bandar Lampung, bersama 2 rekannya dan saat ini kedua terduga dan barang bukti masih dilakukan pencarian,” ungkap Kapolsek Kota Agung. 

Atas perbuatannya, pelaku MR ditahan di Polsek Kota Polres Tanggamus Polda Lampung

Kepada pelaku juga dilakukan pemeriksaan dua perkara yang dilakukannya.

Pelaku MR alias Pemas dijerat pasal 372, lalu pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. 

Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancama 9 tahun kurungan penjara dalam perkara pencurian bersama rekannya ES. 

Sementara itu, menurut keterangan MR bahwa ia memang mengelabui rekannya yang baru dikenal. 

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan sepeda motor milik korbannya pada saat kejadian. 

“Saya baru kenal sama korban, dikenalkan oleh temannya. Malam itu juga langsung ada niat membawa kabur motornya,” kata MR. 

Tersangka menjelaskan, bahwa usai membawa kabur motor korban, selanjutnya bersama 2 rekannya Jeri dan David menjual motor tersebut ke Bandar Lampung sebesar Rp 2,7 juta. 

“Motornya kami jual, David mendapat bagian Rp 700 ribu, saya dan Jeri Rp 2juta dibagi dua,” katanya.

(Tribunlampung.co.id/Dicky Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved