Berita Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Janji Beri Sanksi Tegas Pegawai Jarang Masuk
Wali Kota Bandar Lampung, Lampung, Eva Dwiana berjanji memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang jarang masuk tanpa keterangan jelas.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung, Lampung, Eva Dwiana berjanji memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang jarang masuk tanpa keterangan jelas.
Bahkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Gedung Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, Lampung, Kamis (5/1/2023) kemarin, sempat ada satu pegawai yang diberi sanksi serius lantaran tidak masuk kerja tiga hari berturut.
Pegawai yang disanksi tersebut berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandar Lampung, Lampung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, Wali Kota Eva Dwiana juga sempat menyidak beberapa instansi lainnya.
Seperti Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Koperasi dan UMK; serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Bandar Lampung, Lampung.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sidak Sejumlah Pelayanan Publik
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tetap Genjot Capaian Vaksinasi Meski PPKM Dicabut
Eva Dwiana menemukan satu pegawai di dinas PPPA yang sudah lebih dari tiga hari tidak hadir tanpa keterangan.
Sehingga diminta untuk diberikan sanksi tegas dan diproses sesuai mekanisme.
"Beliau spontan mengatakan untuk yang tidak hadir tanpa ada keterangan, sesuai peraturan agar dirapatkan dengan tim penegak disiplin untuk dipecahkan," ungkap Herliwaty, Jumat (6/1/2023).
Namun Herliwaty memastikan hanya satu pegawai di Dinas PPPA tersebut yang diberi peringatan tegas saat sidak pegawai.
"Akan kita tindaklanjuti alasannya, apakah betul tidak hadir tanpa keterangan atau sebenarnya sudah ada surat," kata Herliwaty.
"Tentu akan dipelajari dulu dengan tim penegak disiplin," sambung dia.
Selama tahun 2022, Pemkot Bandar Lampung juga memberhentikan 194 pegawai honorer.
Herliwaty menjelaskan, pegawai diberhentikan karena berbagai alasan.
Ada yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya lantaran umur melebihi 60 tahun.
Ada yang mengundurkan diri hingga ada yang sakit.
"Termasuk ada juga yang diberhentikan karena tidak aktif," terang Herliwaty.
Untuk data pegawai honorer yang paling banyak diberhentikan lantaran alasan umur ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Tukang sapu ada yang umurnya 60 tahun diberhentikan, tapi tetap harus diganti," urainya.
(Tribun Lampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)
Pengamat Sebut Pedagang Jual Minyakita di Atas HET Gegara Sulit Dapat Stok |
![]() |
---|
Pedagang Sembako di Lampung Tengah Kesulitan Dapat Pasokan Minyakita |
![]() |
---|
Rycko Menoza Sebut Literasi Digital Harus Dirawat dalam Bingkai Kebhinekaan Informasi |
![]() |
---|
DKV IIB Darmajaya Gelar Pameran Seni Ragom Karya 3, Tampilkan Foto hingga Animasi 2 Dimensi |
![]() |
---|
DPR RI Kebut Revisi UU Haji dan Umrah, Begini Tanggapan Akademisi Hukum Unila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.