Rektor Unila Ditangkap KPK

Mantan Rektor Unila Karomani Sidang Perdana pada 10 Januari 2023

Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) Karomani akan jalani sidang perdana pada Selasa (10/1/2023).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ahmad Handoko, pengacara dari Karomani yang menjadi terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) pada Selasa (10/1/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) Prof Karomani akan menjalani sidang perdana pada Selasa (10/1/2023).

Hal itu dijelaskan pengacara Karomani yakni Ahmad Handoko tentang kliennya yang dijadwalkan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. 

Sebagai pengacara, Ahmad Handoko mengaku sedang persiapkan pembelaan bagi kliennya yang berstatus terdakwa di perkara PMB Unila.

"Benar Prof Karomani akan menjalani sidang perdananya pada hari Selasa depan tanggal 10 Januari 2023 dan kami akan menyiapkan bahan pembelaan terhadap klien kami," kata Ahmad Handoko, saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (8/1/2023).

Ia mengatakan, kuasa hukum akan mengikuti proses persidangan dan akan dilakukan pembelaan secara proporsional sesuai dengan aturan.

"Kami kuasa hukum dengan Prof Karomani sedang mempelajari berkas dakwaan terhadap kami dan kami ke depannya akan ada eksepsi atau tidak," kata Handoko.

Baca juga: KPK Diperkirakan Hadirkan Seratusan Saksi dalam Sidang Perdana Kasus Karomani

Baca juga: Tersangka Korupsi PMB Unila 2022 Karomani Cs Ditahan Satu Sel di Rutan Way Huwi

Handoko mengatakan, pada Selasa sidang dengan agendanya pembacaan dakwaaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Pada hari Selasa tersebut klien kami akan mendapatkan dakwaan dari JPU KPK, dan seperti apa dakwaannya itu semua  kewenangan JPU KPK," kata Handoko.

"Kami menunggu jaksa KPK membacakan dakwaan klien kami."

"Kami tidak tahu apakah akan diperbaiki atau tetap dakwaan yang disampaikan JPU KPK kepada kami," kata Handoko.

Ia mengatakan, semua itu pengacara belum tahu, dan setelah itu pihaknya akan menentukan sikap.

Handoko mengatakan, pada persidangan perdana Prof Karomani dari berkas perkara bahwa ada sekitar seratusan saksi yang akan dihadirkan KPK.

"Tetapi kami tidak tahu berapa orang yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti," kata Handoko.

Ia mengatakan, beban pembuktian tersebut ada di JPU KPK yang akan berkewajiban menghadirkan saksi-saksi apakah semua hadir atau tidak.

Handoko mengatakan, dakwaan yang akan dibela pada klien Karomani pada sidang besok Selasa mendatang yakni tentunya seolah-olah klien ini mengumpulkan uang pada PMB untuk kepentingan pribadi.

Handoko mengatakan, faktanya beliau tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

"Dan murni uang itu untuk pembangunan LNC," kata Handoko.

Ia mengatakan, gedung itu dalam kaitannya milik pribadi, gedung akan dihibahkan atau digunakan untuk kegiatan sosial warga Nahdlatul Ulama (NU).

"Jangan sampai persepsi Karomani untuk kepentingan pribadi Karomani uang tersebut."

"Jadi itu yang akan kami tekankan pada persidangan perdana klien kami Prof Karomani, jangan sampai persepsi Karomani menerima uang itu untuk kepentingan pribadi," kata Handoko.

Ia menyebut selama ini pemberitaan yang beredar jika gedung itu milik Karomani.

"Karena dalam fakta persidangan dan pemberitaan bahwa seolah-olah gedung ini milik Karomani."

"Kan ada beberapa rekening yang disita dan aset yang dilakukan tracking, itu tidak ada terkait penerimaan uang tersebut," kata Handoko.

Karena sudah diakui dan jelas berdasarkan alat bukti juga itu uang yang diterima dan digunakan untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).

"Gedung LNC itu untuk umat dan tetapi administrasinya belum. Gedung LNC itu bukan untuk kepentingan pribadi," kata Handoko.

Baca juga: Karomani Cs Resmi Dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi

Baca juga: Dengan Rompi KPK, Eks Rektor Unila Karomani Dititipkan di Rutan Way Huwi Lampung Selatan

Ia mengatakan, kliennya Prof Karomani tidak pernah dalam tanda kutip, menentukan berapa besaran anggaran tersebut.

"Klien kami Prof Karomani juga tidak pernah transaksionalkan PMB Unila," kata Handoko.

"Karena ada beberapa yang menitipkan kepada pak Karomani dan ada yang tidak lulus," kata Handoko.

Jadi semata-mata bukan setiap semua yang dititipkan ke beliau itu lulus. 

"Dan yang tidak semua yang lulus itu juga menyumbang," kata Handoko.

"Jadi seolah-olah uang suap itu kaitannya dalam penerimaan mahasiswa baru."

"Tidak ada transaksional contohnya ada (A) ini menitip dengan kesepakatan nilai sekian dan itu akan diluluskan dalam fakta persidangan," kata Handoko.

Di dalam dakwaan KPK juga bahwa untuk lulus agar menyiapkan sekian dalam kaita sumbangan sekian.

Sebenarnya itu bukan hal yang berbeda dan orang menyumbang setelah lulus dan sebelum tes tidak ada kesepakatan apa-apa.

"Makanya menyumbangnya juga bervariasi ada yang Rp 100 Juta, Rp 50 Juta dan Rp 200 Juta," kata Handoko.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo bersama tim telah melimpahkan berkas tiga terdakwa suap PMB Unila ke PN Tanjung Karang. 

Agung mengatakan, tiga terdakwa tersebut yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.

"Berkas para terdakwa sudah diserahkan dakwaannya kepada PN Tanjung Karang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo.

"Nanti akan ada 100 saksi yang akan disiapkan dari ketiga terdakwa tersebut," kata Nugroho.

"Tapi nanti akan dipilah-pilah lagi, dan memang terkait pembuktian langsung dan sesuai dakwaan akan kami panggil," kata Nugroho.

Saat ditanya bakal satu majelis persidangan ketiga terdakwa tersebut, Nugroho mengatakan, semua itu diserahkan kepada PN Tanjung Karang bagaimana teknisnya.

"Tetapi untuk terdakwa Heryandi dan M Basri digabung, jadi ada dua terdakwa untuk satu perkara," kata Nugroho.

Ia mengatakan, terdakwa M Basri dan Heryandi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Karomani, melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal pasal 12 B.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved