Kasus Pajak di Metro Lampung
Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Tidak Terima
Penyidik Kejari Metro menetapkan mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo sebagai tersangka bersama dengan SFK selaku direktur CV Kartika Timur Perkasa
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Metro - Seorang mantan anggota DPRD Metro inisial Al alias Alizar Jinggo ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggelapan pajak oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro, Lampung.
Penyidik Kejari Metro menetapkan mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo sebagai tersangka bersama dengan SFK selaku direktur CV Kartika Timur Perkasa.
Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo ditetapkan tersangka setelah ditangkap penyidik Kejari Metro, Rabu (11/1/2023).
Atas penetapan tersangka tersebut, Alizar Jinggo mengaku tidak melakukan penggelapan pajak perusahaan yang dituduhkan kepada dirinya dan tersangka SFK selaku direktur CV. Kartika Timur Perkasa.
Alizar Jinggo mengaku tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejari Metro Lampung.
Baca juga: Breaking News Jaksa Tangkap Mantan Anggota DPRD Metro Lampung, Diduga Korupsi
Baca juga: Wali Kota Metro Minta DInas PUTR TIngkatkan Kualitas Infrastruktur
"Kenapa saya jadi tersangka, saya heran, saya tidak ada di akta notaris, saya korban, uang saya belum dibayar, saya sudah membayar PPn sebesar Rp 65 juta," kata Alizar kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Dirinya membeberkan mengenai masalah pajak yang diduga digelapkan oleh pihaknya tersebut.
"PT. Yasa membeli batu melalui CV KTP, saya belum membayar pajak karena PT. Yasa belum membayar saya sebanyak Rp 1,7 miliar," ujar dia.
"Pajak saya membeli batu saya sudah membayarnya Rp 65 juta," imbuhnya.
Alizar mengatakan dirinya tidak terima atas penetapan tersangka dirinya dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Metro.
"Tidak terima," teriak mantan anggota DPRD Metro tersebut.
Seorang mantan anggota DPRD Metro berinisial AJ (55) ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro karena dugaan korupsi penyelewengan pajak.
Tidak sendirian, mantan anggota DPRD Metro inisial AJ ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan pajak dengan dua orang lainnya oleh Kejari Metro.
Kedua tersangka lain selain mantan anggota DPRD Metro inisial AJ yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Metro adalah SFK (45) dan KA (38).
Sehingga Kejaksaan Negeri Metro Lampung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi penyelewengan pajak tersebut.
Takut Kabur, Alasan Jaksa Penjarakan Mantan Anggota DPRD Metro Lampung dkk |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Dijebloskan Jaksa ke Penjara Gegara Pajak |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kliennya Hanya Korban |
![]() |
---|
Setelah Ditangkap, Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Kini Jalani Pemeriksaan |
![]() |
---|
Breaking News Jaksa Tangkap Mantan Anggota DPRD Metro Lampung, Diduga Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.