Kasus Pajak di Metro Lampung

Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Tidak Terima

Penyidik Kejari Metro menetapkan mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo sebagai tersangka bersama dengan SFK selaku direktur CV Kartika Timur Perkasa

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Alizar Jinggo (Rompi Merah), mantan anggota DPRD Metro setelah diperiksa Kejari Metro Lampung pada Rabu (11/1/2023). Tersangka Alizar menyakal telah menggelapkan pajak. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Seorang mantan anggota DPRD Metro inisial Al alias Alizar Jinggo ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggelapan pajak oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro, Lampung.

Penyidik Kejari Metro menetapkan mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo sebagai tersangka bersama dengan SFK selaku direktur CV Kartika Timur Perkasa.

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo ditetapkan tersangka setelah ditangkap penyidik Kejari Metro, Rabu (11/1/2023).

Atas penetapan tersangka tersebut, Alizar Jinggo mengaku tidak melakukan penggelapan pajak perusahaan yang dituduhkan kepada dirinya dan tersangka SFK selaku direktur CV. Kartika Timur Perkasa.

Alizar Jinggo mengaku tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejari Metro Lampung.

Baca juga: Breaking News Jaksa Tangkap Mantan Anggota DPRD Metro Lampung, Diduga Korupsi

Baca juga: Wali Kota Metro Minta DInas PUTR TIngkatkan Kualitas Infrastruktur

"Kenapa saya jadi tersangka, saya heran, saya tidak ada di akta notaris, saya korban, uang saya belum dibayar, saya sudah membayar PPn sebesar Rp 65 juta," kata Alizar kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Dirinya membeberkan mengenai masalah pajak yang diduga digelapkan oleh pihaknya tersebut.

"PT. Yasa membeli batu melalui CV KTP, saya belum membayar pajak karena PT. Yasa belum membayar saya sebanyak Rp 1,7 miliar," ujar dia.

"Pajak saya membeli batu saya sudah membayarnya Rp 65 juta," imbuhnya.

Alizar mengatakan dirinya tidak terima atas penetapan tersangka dirinya dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Metro.

"Tidak terima," teriak mantan anggota DPRD Metro tersebut.

Seorang mantan anggota DPRD Metro berinisial AJ (55) ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro karena dugaan korupsi penyelewengan pajak.

Tidak sendirian, mantan anggota DPRD Metro inisial AJ ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan pajak dengan dua orang lainnya oleh Kejari Metro.

Kedua tersangka lain selain mantan anggota DPRD Metro inisial AJ yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Metro adalah SFK (45) dan KA (38).

Sehingga Kejaksaan Negeri Metro Lampung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi penyelewengan pajak tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved