Kasus Pajak di Metro Lampung

Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kliennya Hanya Korban

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Metro.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
kolase Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo (kiri) dan Pengacara John L Situmorang (kanan). Mantan anggota DPRD Metro Lampung Alizar Jinggo ditetapkan jadi tersangka penyelewengan pajak oleh Kejari Metro, pengacara menyebut bila kliennya tersebut hanya korban. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Penasihat hukum mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma menyebut bahwa kliennya hanya sebagai korban.

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma ditetapkan sebagai tersangka penggelapan pajak oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro, Rabu (11/1/2022).

Akan tetapi mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo mengaku tidak terima atas status tersangka yang disematkan Kejari Metro kepadanya.

Lantas penasihat hukum kedua tersangka, John L. Situmorang buka suara terkait status kedua kliennya sebagai tersangka.

John L Situmorang mengungkapkan terdapat satu perusahaan yang membayar kepada pihak lain sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan milik kliennya.

Baca juga: Setelah Ditangkap, Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Kini Jalani Pemeriksaan

Baca juga: Depot Air Minum Isi Ulang Berizin Aktif di Metro Lampung Hanya 19 Depot

"Jadi sebenarnya kami adalah korban, jadi intinya bahwa sebetulnya ada satu perusahaan yang membayar kepada pihak lain, sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan klien kami," ujarnya.

"Lalu berdasarkan itu klien kami ditetapkan menjadi tersangka," imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk membantu memperjuangkan hak kliennya.

"Upaya hukum yang dilakukan, pertama kemarin sudah lapor ke Polda, kedua kita akan mengikuti proses di pengadilan, bahwa kita akan mengikuti upaya hukum di pengadilan bahwa memang klien saya tidak bersalah," tegasnya.

"Jadi klien kami kan penjual, dijual lah barang ke PT Yassa. Nah harusnya dilakukan pembayaran ke klien kami plus pajak penjualan, tapi karena ini tidak masuk ke rekening klien kami, tapi ke rekening orang lain, nah disinilah dianggap bahwa kami menggelapkan pajak," tambahnya.

Ia mengatakan, pihak yang menggelapkan tersebut yaitu tersangka Karlena yang merupakan penghubung antara CV. KTP dan PT Yassa.

"Padahal uang itu masuk ke pihak yang lain. Kalau di sini pihak lainnya itu ibu Karlena, ia adalah penghubung antara CV KTP dan PT Yassa," tuturnya.

"Jadi klien saya dua duanya, satu pemilik CV. KTP, satu lagi dianggap ikut membantu. Juga tak ada kaitan dengan CV. KTP," pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung, Virginia Haristavianne mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka Alizar Jinggo dan Sonny Febrian Kusuma mulai 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.

"Kita sudah melaksanakan tahap 2 nya, pemeriksaan barang bukti dan tersangkanya ada 3. Kemudian kita akan melaksanakan penahanannnya mulai hari ini, mulai 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," kata Kajari Metro tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved