Kasus Pajak di Metro Lampung

Takut Kabur, Alasan Jaksa Penjarakan Mantan Anggota DPRD Metro Lampung dkk

Kejari Metro khawatir mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan rekannya Sonny Febrian Kusuma melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung, Virginia Haristavianne saat ditemui awak media pada Rabu (11/1/2022). Kejari Metro melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Metro dkk agar tidak melarikan diri. 

Tribunlampung.co.id, Metro- Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro mengungkap alasan menahan mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan rekan-rekannya (dkk).

Kejari Metro khawatir mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan rekannya Sonny Febrian Kusuma melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Alhasil Kejari Metero memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka penggelapan pajak, mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Sonny Febrian Kusuma supaya tidak kabur dan menghilangkan bukti.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Haristavianne mengungkap bahwa para tersangka tersebut belum membayar pajak.

Sedangkan pajak yang belum dibayarkan senilai Rp 130 juta. Nilai pajak tersebut menjadi kerugian negara dalam perkara penggelapan pajak tersebut.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Dijebloskan Jaksa ke Penjara Gegara Pajak

Baca juga: Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Tidak Terima

"Penahanan dilakukan karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak membayar pajak," ujar Kajari Metro Lampung tersebut.

Sebelumnya, penasihat hukum tersangka Alizar Jinggo dan Sonny Febrian Kusuma mengatakan bahwa kliennya sebagai korban.

Gegara Pajak

Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro langsung menjebloskan mantan anggota DPRD Metro Lampung ke penjara, Rabu (11/1/2023).

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dijebloskan ke penjara bersama seorang rekannya Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma. Itu setelah Kejari Metro menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma ditetapkan oleh Kejari Metro sebagai tersangka penggelapan pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung, Virginia Haristavianne mengatakan atas penetapan tersangka tersebut pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Metro dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma.

Kejari Metro melakukan penahanan terhadap keduanya mulai 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.

Menurut Kepala Kejari Metro Virginia Haristavianne, dalam perkara penggelapan pajak tersebut terdapat tiga tersangka.

Satu lagi tersangka Karlena tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejari Metro karena sedang sakit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved