Kasus Pajak di Metro Lampung

Takut Kabur, Alasan Jaksa Penjarakan Mantan Anggota DPRD Metro Lampung dkk

Kejari Metro khawatir mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan rekannya Sonny Febrian Kusuma melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung, Virginia Haristavianne saat ditemui awak media pada Rabu (11/1/2022). Kejari Metro melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Metro dkk agar tidak melarikan diri. 

"Kita sudah melaksanakan tahap 2 nya, pemeriksaan barang bukti dan tersangkanya ada tiga, " ujar Kepala Kejari Metro Virginia Haristavianne.

"Kemudian kita akan melaksanakan penahanannnya mulai hari ini, mulai 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa kasus yang menjerat para tersangka tersebut merupakan terkait penggelapan pajak.

"Kaitannya tidak membayar pajak, sudah diupayakan PPNS untuk bayar ke Dirjen Pajak, jadi pada persidangan atau sebelum persidangan mau membayar akan mengurangi ancaman hukumannya nanti," ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Metro Minta DInas PUTR TIngkatkan Kualitas Infrastruktur

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kliennya Hanya Korban

Sementara, lanjut dia, untuk tersangka Karlena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dikarenakan sakit.

"Sementara alasan sakit, ada keterangan dokter, perannya sebagai perantara yang menerima dari pihak ketiga," pungkasnya.

Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Korban

Penasihat hukum mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma menyebut bahwa kliennya hanya sebagai korban.

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma ditetapkan sebagai tersangka penggelapan pajak oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro, Rabu (11/1/2022).

Akan tetapi mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo mengaku tidak terima atas status tersangka yang disematkan Kejari Metro kepadanya.

Lantas penasihat hukum kedua tersangka, John L. Situmorang buka suara terkait status kedua kliennya sebagai tersangka.

John L Situmorang mengungkapkan terdapat satu perusahaan yang membayar kepada pihak lain sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan milik kliennya.

"Jadi sebenarnya kami adalah korban, jadi intinya bahwa sebetulnya ada satu perusahaan yang membayar kepada pihak lain, sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan klien kami," ujarnya.

"Lalu berdasarkan itu klien kami ditetapkan menjadi tersangka," imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk membantu memperjuangkan hak kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved