Kasus Pajak di Metro Lampung

Takut Kabur, Alasan Jaksa Penjarakan Mantan Anggota DPRD Metro Lampung dkk

Kejari Metro khawatir mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan rekannya Sonny Febrian Kusuma melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung, Virginia Haristavianne saat ditemui awak media pada Rabu (11/1/2022). Kejari Metro melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Metro dkk agar tidak melarikan diri. 

"Upaya hukum yang dilakukan, pertama kemarin sudah lapor ke Polda, kedua kita akan mengikuti proses di pengadilan, bahwa kita akan mengikuti upaya hukum di pengadilan bahwa memang klien saya tidak bersalah," tegasnya.

"Jadi klien kami kan penjual, dijual lah barang ke PT Yassa. Nah harusnya dilakukan pembayaran ke klien kami plus pajak penjualan, tapi karena ini tidak masuk ke rekening klien kami, tapi ke rekening orang lain, nah disinilah dianggap bahwa kami menggelapkan pajak," tambahnya.

Ia mengatakan, pihak yang menggelapkan tersebut yaitu tersangka Karlena yang merupakan penghubung antara CV. KTP dan PT Yassa.

"Padahal uang itu masuk ke pihak yang lain. Kalau di sini pihak lainnya itu ibu Karlena, ia adalah penghubung antara CV KTP dan PT Yassa," tuturnya.

"Jadi klien saya dua duanya, satu pemilik CV. KTP, satu lagi dianggap ikut membantu. Juga tak ada kaitan dengan CV. KTP," pungkasnya.

Tak Terima Ditetapkan Tersangka

Seorang mantan anggota DPRD Metro inisial Al alias Alizar Jinggo ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggelapan pajak oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro, Lampung.

Penyidik Kejari Metro menetapkan mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo sebagai tersangka bersama dengan SFK selaku direktur CV Kartika Timur Perkasa.

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo ditetapkan tersangka setelah ditangkap penyidik Kejari Metro, Rabu (11/1/2023).

Atas penetapan tersangka tersebut, Alizar Jinggo mengaku tidak melakukan penggelapan pajak perusahaan yang dituduhkan kepada dirinya dan tersangka SFK selaku direktur CV. Kartika Timur Perkasa.

Alizar Jinggo mengaku tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejari Metro Lampung.

"Kenapa saya jadi tersangka, saya heran, saya tidak ada di akta notaris, saya korban, uang saya belum dibayar, saya sudah membayar PPn sebesar Rp 65 juta," kata Alizar kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Dirinya membeberkan mengenai masalah pajak yang diduga digelapkan oleh pihaknya tersebut.

"PT. Yasa membeli batu melalui CV KTP, saya belum membayar pajak karena PT. Yasa belum membayar saya sebanyak Rp 1,7 miliar," ujar dia.

"Pajak saya membeli batu saya sudah membayarnya Rp 65 juta," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved