Kasus Pajak di Metro Lampung

Takut Kabur, Alasan Jaksa Penjarakan Mantan Anggota DPRD Metro Lampung dkk

Kejari Metro khawatir mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan rekannya Sonny Febrian Kusuma melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung, Virginia Haristavianne saat ditemui awak media pada Rabu (11/1/2022). Kejari Metro melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Metro dkk agar tidak melarikan diri. 

Alizar mengatakan dirinya tidak terima atas penetapan tersangka dirinya dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Metro.

"Tidak terima," teriak mantan anggota DPRD Metro tersebut.

Seorang mantan anggota DPRD Metro berinisial AJ (55) ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro karena dugaan korupsi penyelewengan pajak.

Tidak sendirian, mantan anggota DPRD Metro inisial AJ ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan pajak dengan dua orang lainnya oleh Kejari Metro.

Kedua tersangka lain selain mantan anggota DPRD Metro inisial AJ yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Metro adalah SFK (45) dan KA (38).

Sehingga Kejaksaan Negeri Metro Lampung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi penyelewengan pajak tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Lampung, penyidik Kejari Metro menghadirkan 2 orang tersangka yaitu SFK dan AJ (mantan Anggota DPRD Metro Lampung) untuk dilakukan penyidikan.

Sedangkan tersangka KA tidak dapat hadir karena sedang sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sektor perpajakan sebesar Rp 130 juta.

Diketahui, Mantan anggota DPRD Kota Metro, Lampung ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Rabu (11/1/2023).

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, mantan anggota DPRD tersebut tiba di Kejari sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat ini, mantan Anggota DPRD Metro tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Metro.

Mantan anggota DPRD yang ditangkap diduga berinisial AJ yang merupakan anggota DPRD periode 2014-2019.

AJ pada periode sebelumnya merupakan Anggota Komisi II DPRD Metro fraksi Partai Nasdem.

AJ ditangkap Kejari Metro diduga dikarenakan kasus korupsi atau penyelewengan pajak.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved