Kasus Pajak di Metro Lampung

Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Dijebloskan Jaksa ke Penjara Gegara Pajak

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dijebloskan ke penjara bersama seorang rekannya Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo mengenakan rompi merah setelah ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya karena penggelapan pajak. Kejari Metro langsung menjebloskan tersangka ke penjara. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro langsung menjebloskan mantan anggota DPRD Metro Lampung ke penjara, Rabu (11/1/2023).

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dijebloskan ke penjara bersama seorang rekannya Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma. Itu setelah Kejari Metro menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma ditetapkan oleh Kejari Metro sebagai tersangka penggelapan pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung, Virginia Haristavianne mengatakan atas penetapan tersangka tersebut pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Metro dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma.

Kejari Metro melakukan penahanan terhadap keduanya mulai 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.

Baca juga: Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Tidak Terima

Baca juga: Harga Cabai di Metro Lampung Kembali Naik, Kini Rp 60 Ribu per Kg 

Menurut Kepala Kejari Metro Virginia Haristavianne, dalam perkara penggelapan pajak tersebut terdapat tiga tersangka.

Satu lagi tersangka Karlena tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejari Metro karena sedang sakit.

"Kita sudah melaksanakan tahap 2 nya, pemeriksaan barang bukti dan tersangkanya ada tiga, " ujar Kepala Kejari Metro Virginia Haristavianne.

"Kemudian kita akan melaksanakan penahanannnya mulai hari ini, mulai 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa kasus yang menjerat para tersangka tersebut merupakan terkait penggelapan pajak.

"Kaitannya tidak membayar pajak, sudah diupayakan PPNS untuk bayar ke Dirjen Pajak, jadi pada persidangan atau sebelum persidangan mau membayar akan mengurangi ancaman hukumannya nanti," ungkapnya.

Sementara, lanjut dia, untuk tersangka Karlena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dikarenakan sakit.

"Sementara alasan sakit, ada keterangan dokter, perannya sebagai perantara yang menerima dari pihak ketiga," pungkasnya.

Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Korban

Penasihat hukum mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma menyebut bahwa kliennya hanya sebagai korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved