Kasus Pajak di Metro Lampung

Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Dijebloskan Jaksa ke Penjara Gegara Pajak

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dijebloskan ke penjara bersama seorang rekannya Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo mengenakan rompi merah setelah ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya karena penggelapan pajak. Kejari Metro langsung menjebloskan tersangka ke penjara. 

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo ditetapkan tersangka setelah ditangkap penyidik Kejari Metro, Rabu (11/1/2023).

Atas penetapan tersangka tersebut, Alizar Jinggo mengaku tidak melakukan penggelapan pajak perusahaan yang dituduhkan kepada dirinya dan tersangka SFK selaku direktur CV. Kartika Timur Perkasa.

Alizar Jinggo mengaku tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejari Metro Lampung.

"Kenapa saya jadi tersangka, saya heran, saya tidak ada di akta notaris, saya korban, uang saya belum dibayar, saya sudah membayar PPn sebesar Rp 65 juta," kata Alizar kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Dirinya membeberkan mengenai masalah pajak yang diduga digelapkan oleh pihaknya tersebut.

"PT. Yasa membeli batu melalui CV KTP, saya belum membayar pajak karena PT. Yasa belum membayar saya sebanyak Rp 1,7 miliar," ujar dia.

"Pajak saya membeli batu saya sudah membayarnya Rp 65 juta," imbuhnya.

Alizar mengatakan dirinya tidak terima atas penetapan tersangka dirinya dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Metro.

"Tidak terima," teriak mantan anggota DPRD Metro tersebut.

Seorang mantan anggota DPRD Metro berinisial AJ (55) ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro karena dugaan korupsi penyelewengan pajak.

Tidak sendirian, mantan anggota DPRD Metro inisial AJ ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan pajak dengan dua orang lainnya oleh Kejari Metro.

Kedua tersangka lain selain mantan anggota DPRD Metro inisial AJ yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Metro adalah SFK (45) dan KA (38).

Sehingga Kejaksaan Negeri Metro Lampung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi penyelewengan pajak tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Lampung, penyidik Kejari Metro menghadirkan 2 orang tersangka yaitu SFK dan AJ (mantan Anggota DPRD Metro Lampung) untuk dilakukan penyidikan.

Sedangkan tersangka KA tidak dapat hadir karena sedang sakit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved