Berita Lampung
Bukan Ulah Geng Motor, Pembacokan di Lungsir Bandar Lampung Bermula dari Dendam
Korban Arif Sanjaya alami penganiayaan, Jumat (13/1/2023) pukul 03.00 WIB di Lungsir Jalan Diponegoro, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengamankan satu dari empat pelaku dugaan tindak penganiayaan dengan pembacokan terhadap Arif Sanjaya (32).
Korban Arif Sanjaya alami penganiayaan dari pelaku pada Jumat (13/1/2023) pukul 03.00 WIB di Lungsir Jalan Diponegoro, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bila pihaknya mengamankan satu dari empat pelaku penganiayaan, yakni NA (19) warga Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Menurut Dennis Arya Putra, peristiwa penganiayaan yang dilakukan NA sempat dikait-kaitkan dengan geng motor.
Akan tetapi, menurut Dennis Arya Putra, kejadian itu merupakan pertikaian antara pribadi pelaku dengan korban.
Baca juga: Petugas Sanitasi Puskesmas Bandar Lampung Rutin Periksa Depot Air Minum Isi Ulang
Baca juga: Kronologi Kebakaran di Bandar Lampung Akibatkan Kerugian hingga Ratusan Juta
"Jadi beredar di media sosial bahwa ada geng motor yang membacok warga semalam di Lungsir, itu tidak benar," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (13/1/2023).
Dennis Arya Putra mengungkapkan, pelaku NA mempunyai masalah secara pribadi dengan korban Arif Sanjaya.
"Jadi pelaku (NA) ditangkap warga dan polisi setelah terjatuh dari motor, saat hendak kabur," kata Kompol Dennis Arya.
Diketahui pelaku NA ini tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Melainkan bersama rekannya inisial M.
Menurut Kompol Dennis Arya Putra, pelaku pembacokan berinisial M ini mengajak NA dan tiga temannya untuk menemui korban Arief Sanjaya (32).
"Karena menurut keterangan, pelaku M ini telah dicekoki minuman keras (miras) oleh korban Arief Sanjaya," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Kemudian pelaku NA beserta empat orang lainnya menemui Arief Sanjaya di Lungsir di Jalan Diponegoro Telukbetung Utara.
Jadi setelah pelaku M bersama rekannya yang lain termasuk NA bertemu Arief Sanjaya, lantas pelaku turun dari motor.
Dennis Arya Putra menambahkan, pelaku NA dan tiga teman lainya menunggu di atas motor.
"Kemudian pelaku M ini langsung menyabetkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke arah korban Arief Sanjaya," kata Kompol Dennis Arya Putra Sanjaya.
Lalu pelaku dan kawan-kawannya kabur. Lantas massa yang ada di sekitar kejadian mengejar pelaku.
Namun pelaku NA menabrak pembatas jalan. Kemudian NA terjatuh sedangkan teman-temannya melarikan diri.
Kemudian NA diamankan oleh masyarakat sekitar lalu diserahkan ke pihak kepolisian.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis mandau gagang berwarna hitam panjang 60 centimeter," kata Kompol Dennis.
Baca juga: Motor Berikut Barang Berharga Hangus Dalam Kebakaran Rumah di Bandar Lampung
Baca juga: Breaking News Rumah dan Kontrakan di Bandar Lampung Kebakaran Tak Bersisa
Kompol Dennis mengatakan, pelaku dikenakan pasal Undang-undang (UU) darurat nomor 22 Tahun 1951.
"Sedangkan pelaku lainnya indentitasnya masih dalam penyelidikan," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Ia mengatakan, saksi dalam kejadian tersebut yakni Apriyandho yang merupakan anggota Polri, Yuda Adhitama dan M Arifin.
Laporan ini tertuang di dalam laporan Polisi Nomor : LP / A / 3 / I / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG, Tanggal 13 Januari 2023. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Sudin Raih Dukungan Terbanyak Calon Ketua DPD PDIP Lampung |
![]() |
---|
Pemuda Pringsewu Diringkus Polisi karena Ancam Pacar dengan Video Asusila |
![]() |
---|
PWNU Lampung Ajak Ratusan Maba ITS NU Jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 6 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.