Berita Lampung
Pemkab Lampung Tengah Raih Predikat Terbaik Transaksi E-Katalog Seluruh Lampung
Predikat terbaik transaksi E-Katalog Pemkab Lampung Tengah berada di urutan pertama dari kabupaten/kota seluruh Lampung.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemkab Lampung Tengah meraih predikat terbaik dalam transaksi E-Purchasing atau E-Katalog di Lampung.
Predikat terbaik transaksi E-Katalog Pemkab Lampung Tengah berada di urutan pertama dari kabupaten/kota seluruh Lampung.
Pemkab Lampung Tengah juga mendapat peringkat ke empat nasional transaksi E-Katalog untuk jumlah produk yang tayang di E-Katalog.
Kepala Dinas Sosial Pemkab Lampung Tengah Ari Nugraha Mukti mengatakan, predikat tersebut diperoleh dari besarnya jumlah penggunaan transaksi E-Katalog di Lampung Tengah dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Ari, dalam hal perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, penyaluran harus melalui mekanisme dan regulasibyang berlaku.
Baca juga: Hampir Setahun Buron, Pencuri di Lampung Tengah Tertangkap Tanpa Perlawanan
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Lampung Tengah Diringkus karena Kasus Rudapaksa
Demikian juga dengan pertanggungjawaban dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Hal itu dilaksanakan dalam menangani masyarakat pra sejahtera melalui program kesejahteraan sosial.
"Semuanya terlaksana dalam sebuah mekanisme dan aturan yang kita terapkan," katanya kepada Tribun Lampung, Jumat (13/1/2023) di Lampung Tengah.
Ari mengatakan, salah satu kebijakan yang diterapkan adalah implementasi ekatalog melalui surat bupati No. 800/753/setda.II.07/2022.
Regulasi tersebut perihal pemanfaatan e-purchasing dalam mekanisme pengadaan barjas pemerintah daerah tertanggal 25 juli 2022.
Kadis Sosial menjelaskan, sejak 2022 pihaknya terus melakukan pembenahan dibidang sosial tersebut, khususnya di Lampung Tengah.
Semua pembenahan dilakukan sesuai mekanisme.
Ari mengatakan, pengajuan kontrak pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena yang membuat kontrak adalah Pejabat Pengadaan atas perintah PPK, PP kemudian akan melakukan pemilihan penyedia.
"Prosedurnya sesuai dengan ketentuan untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak sebagai legal formil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh penyedia (Kadis), " tegasnya.
Polisi Serahkan Motor Curian Milik Warga Bekasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 21 September 2025, Hujan Hampir Merata |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.