Berita Lampung

Pemkab Lampung Tengah Raih Predikat Terbaik Transaksi E-Katalog Seluruh Lampung

Predikat terbaik transaksi E-Katalog Pemkab Lampung Tengah berada di urutan pertama dari kabupaten/kota seluruh Lampung.

dok.Dinsos Lampung Tengah
Kepala Dinas Sosial Pemkab Lampung Tengah Ari Nugraha Mukti dalam giat pemberian bantuan kepada penerima manfaat di Lampung Tengah, Kamis (12/1/2023). Raih Peringkat Terbaik, Dinsos Lampung Tengah gencarkan E-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemkab Lampung Tengah meraih predikat terbaik dalam transaksi E-Purchasing atau E-Katalog di Lampung.

Predikat terbaik transaksi E-Katalog Pemkab Lampung Tengah berada di urutan pertama dari kabupaten/kota seluruh Lampung.

Pemkab Lampung Tengah juga mendapat peringkat ke empat nasional transaksi E-Katalog untuk jumlah produk yang tayang di E-Katalog.

Kepala Dinas Sosial Pemkab Lampung Tengah Ari Nugraha Mukti mengatakan, predikat tersebut diperoleh dari besarnya jumlah penggunaan transaksi E-Katalog di Lampung Tengah dalam pengadaan barang dan jasa. 

Menurut Ari, dalam hal perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, penyaluran harus melalui mekanisme dan regulasibyang berlaku.

Baca juga: Hampir Setahun Buron, Pencuri di Lampung Tengah Tertangkap Tanpa Perlawanan

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Lampung Tengah Diringkus karena Kasus Rudapaksa

Demikian juga dengan pertanggungjawaban dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Hal itu dilaksanakan dalam menangani masyarakat pra sejahtera melalui program kesejahteraan sosial.

"Semuanya terlaksana dalam sebuah mekanisme dan aturan yang kita terapkan," katanya kepada Tribun Lampung, Jumat (13/1/2023) di Lampung Tengah

Ari mengatakan, salah satu kebijakan yang diterapkan adalah implementasi ekatalog melalui surat bupati No. 800/753/setda.II.07/2022.

Regulasi tersebut perihal pemanfaatan e-purchasing dalam mekanisme pengadaan barjas pemerintah daerah tertanggal 25 juli 2022.

Kadis Sosial menjelaskan, sejak 2022 pihaknya terus melakukan pembenahan dibidang sosial tersebut, khususnya di Lampung Tengah.

Semua pembenahan dilakukan sesuai mekanisme. 

Ari mengatakan, pengajuan kontrak pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Karena yang membuat kontrak adalah Pejabat Pengadaan atas perintah PPK, PP kemudian akan melakukan pemilihan penyedia.

"Prosedurnya sesuai dengan ketentuan untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak sebagai legal formil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh penyedia (Kadis), " tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved