Berita Lampung
Bandit Curas di Lampung Tengah Dibekuk Gara-gara Aksinya Terekam dan Diposting di TikTok
RL bersama 2 rekannya melakukan aksi curas kepada sopir truk di simpang 3 Terbanggi Besar Lampung Tengah dan merampas uang tunai Rp 2 juta dari korban
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Diketahui RL sudah sering keluar masuk penjara (residivis), bahkan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan menumpas aksi kejahatan yang meresahkan pengguna jalan umum di Lampung Tengah.
Karena tidak toleransi untuk para pelaku kejahatan.
Selain merugikan, tindakan serupa akan terus berlanjut jika tidak dihentikan.
"Kepada yang belum tertangkap segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas, " katanya.
Sedangkan, kata Edi, RL dijerat menggunakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.