Berita Lampung

Bandit Curas di Lampung Tengah Dibekuk Gara-gara Aksinya Terekam dan Diposting di TikTok 

RL bersama 2 rekannya melakukan aksi curas kepada sopir truk di simpang 3 Terbanggi Besar Lampung Tengah dan merampas uang tunai Rp 2 juta dari korban

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. 

Diketahui RL sudah sering keluar masuk penjara (residivis), bahkan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan menumpas aksi kejahatan yang meresahkan pengguna jalan umum di Lampung Tengah.

Karena tidak toleransi untuk para pelaku kejahatan.

Selain merugikan, tindakan serupa akan terus berlanjut jika tidak dihentikan.

"Kepada yang belum tertangkap segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas, " katanya. 

Sedangkan, kata Edi, RL dijerat menggunakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved