Berita Lampung

Bandit Curas di Lampung Tengah Dibekuk Gara-gara Aksinya Terekam dan Diposting di TikTok 

RL bersama 2 rekannya melakukan aksi curas kepada sopir truk di simpang 3 Terbanggi Besar Lampung Tengah dan merampas uang tunai Rp 2 juta dari korban

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polisi tembak pelaku curas di jalan simpang 3 Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Pelaku curat inisial RL (35) warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditembak petugas karena berupaya kabur dengan melawan saat hendak ditangkap. 

Diketahui, RL bersama 2 rekannya melakukan aksi curas kepada sopir truk di simpang 3 Terbanggi Besar Lampung Tengah dan merampas uang tunai Rp 2 juta dari korban, Rabu (11/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung AKP Edi Qorinas mengatakan, kini pelaku RL telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (14/1/2023).

Sedangkan dua tersangka lain yang berhasil lolos dari sergapan polisi, sedang dalam pengejaran petugas. 

Edi mengatakan, peristiwa yang dialami dua g sopir truk AN dan KS bermula saat perjalan dari Kotabumi Lampung Utara menuju Jakarta, tiba-tiba truk yang dikemudikannya dihadang tiga orang pelaku.

Tiga orang pelaku termasuk RL berupaya merampas harta milik dua orang sopir truk AN dan KS, warga Kotabumi Utara, Lampung Utara.

"Para pelaku lalu mengancam dan tak segan-segan melukai korbanya, apabila menolak permintaan mereka," kata Edi, Sabtu (14/1/2023).

Para pelaku pun berhasil merampas uang tunai Rp 2 juta dari korban.

Namun, sebelumnya sopir truk sudah merekam aksi pelaku dan mempostingnya di media sosial tiktok, hingga viral.

Setelah itu, korban kemudian melapor ke Polsek Terbanggi Besar dengan barang bukti berupa video rekaman tersebut.

Dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyergapan kepada tersangka di TKP.

Saat hendak ditangkap, kata Edi, para pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas.

Baca juga: Dua Gadis di Lampung Utara Jadi Korban Curas, Pelaku Rampas Handphone dan Cincin

Baca juga: Sopir Truk Dikeroyok 3 Preman di Lampung Tengah, Berawal dari Bos, Kopi Bos

Alhasil, RL menerima timah panas yang bersarang di betis sebelah kanannya.

"Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur," kata Edi.

Diketahui RL sudah sering keluar masuk penjara (residivis), bahkan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan menumpas aksi kejahatan yang meresahkan pengguna jalan umum di Lampung Tengah.

Karena tidak toleransi untuk para pelaku kejahatan.

Selain merugikan, tindakan serupa akan terus berlanjut jika tidak dihentikan.

"Kepada yang belum tertangkap segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas, " katanya. 

Sedangkan, kata Edi, RL dijerat menggunakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved