Liputan Khusus

Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Mencuat

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah ada pelamar yang lolos jadi PPPK RSJ Lampung, tapi tidak memenuhi ketentuan syarat yang berlaku.

TRIBUN LAMPUNG/TRI PURNA JAYA
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. Rekrutmen PPPK RSJ Lampung diduga ada pelanggaran hingga menuai sanggahan. Kini dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK tersebut mencuat ke publik. 

"Terkait kebenarannya dari masing-masing peserta sedang kami proses."

"Mudah-mudahan segera bisa kami umumkan, tinggal menunggu hasil sanggah dari BKN," ungkapnya.

Kuota 17 Orang

Satu di antara pelamar PPPK RSJ Lampung menyebut, kuota yang tersedia yakni 17 orang. Mereka yang lolos adalah yang mendapat peringkat 17 teratas.

Baca juga: Gubernur Arinal Djunaidi Lantik 105 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Pemprov Lampung

Baca juga: Pemprov Lampung Jadikan Tepian Jalan HM Ryacudu Kawasan Pedestrian Begini Kondisinya

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran dalam penerimaan PPPK RSJ Lampung. Dugaan pelanggaran itu terkait nilai afirmasi C dan D.

Ia mengatakan, ada sejumlah nama yang seharusnya tidak mendapat nilai afirmasi karena bukan pegawai RSJ Lampung.

Ia menjelaskan, pemberian nilai afirmasi ini merujuk Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2446/2022 tentang petunjuk teknis tata cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan pada instansi pusat dan daerah tahun 2022 pada .

Pada pasal 14 nomor 2 huruf b Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan menyebutkan, ada 4 kategori teknis untuk mendapatkan nilai afirmasi C.

Di antaranya, berusia 35 tahun, berstatus non-ASN, memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus, dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Kemudian, dalam pasal 14 nomor 2 huruf c Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan menyebutkan, untuk mendapatkan nilai afirmasi D, yakni berstatus sebagai nakes non-ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Kriteria tersebut dibuktikan dengan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah tempatnya bekerja saat ini.

Surat keterangan tersebut didapat dari Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan ini, maka pelamar yang bukan nakes non-ASN di RSJ Lampung maka tak bisa mendapatkan nilai afirmasi C dan D.

Namun ternyata ada sejumlah pelamar yang lolos PPPK padahal bukan pegawai non-ASN di RSJ Lampung.

"Setelah kami cek kembali, mengapa mereka bisa naik peringkat, ternyata karena mereka dapat nilai afirmasi C dan D."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved