Liputan Khusus

Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Mencuat

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah ada pelamar yang lolos jadi PPPK RSJ Lampung, tapi tidak memenuhi ketentuan syarat yang berlaku.

TRIBUN LAMPUNG/TRI PURNA JAYA
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. Rekrutmen PPPK RSJ Lampung diduga ada pelanggaran hingga menuai sanggahan. Kini dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK tersebut mencuat ke publik. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Diduga ada pelanggaran dalam rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah ada pelamar yang lolos jadi PPPK RSJ Lampung, tapi tidak memenuhi ketentuan syarat yang berlaku.

Diantara ketentuan syarat yang tidak terpenuhi tersebut adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Akan tetapi sejumlah PPPK yang lolos justru bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.   

Saat ini Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK di RSJ Lampung, BKD Terima Sanggahan

Baca juga: 105 Pejabat Pemprov Lampung Dapat Promosi

Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirmasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.

Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari saat ditemui, Jumat (13/1/2023) enggan menjawab pertanyaan Tribunlampung.co.id.

Meiry meminta kepada reporter Tribunlampung.co.id untuk mewawancarai stafnya, yakni Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara.

Deny Rolind Zabara yang ditemui di hari yang sama mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.

"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny saat ditemui Jumat (13/1/2023).

Deny pun memastikan, BKD Lampung akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved