Berita Lampung

Pemprov Lampung Jadikan Tepian Jalan HM Ryacudu Kawasan Pedestrian Begini Kondisinya

Jalan HM Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung resmi ditetapkan sebagai kawasan pedestarian oleh Pemprov Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Vincesius Soma Ferrer
Kondisi tepian Jalan HM Ryacudu, Bandar Lampung saat ditetapkan kawasan pedestrian Provinsi Lampung. Pemprov Lampung jadikan tepian jalan HM Ryacudu kawasan pedestrian. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mencanangkan Jalan HM Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, untuk terus direvitalisasi.

Jalan ini kerap disebut masyarakat setempat sebagai jalur dua Korpri.

Jalan yang menjadi jalur penghubung antara Kota Bandar Lampung dengan Tol Lampung itu saat ini resmi ditetapkan sebagai kawasan pedestarian oleh Pemprov Lampung.

Hal tersebut ditetapkan setelah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani prasasti jalan provinsi dan pedestarian Jalan HM Ryacudu pada Kamis (5/1/2023) di Bandar Lampung, Lampung.

Dihadirkannya kawasan pedestrian ini merupakan bagian dari memaksimalkan penggunaan lahan publik Jalan HM Ryacudu yang tercetus sejak tahun 2019 lalu, atau tepat setelah tol Lampung dioperasionalkan.

Baca juga: Petani Penggarap Lahan Aset Pemprov Lampung Kembali Gelar Aksi Demonstrasi

Baca juga: Peringkat Tiga Nasional, Realisasi Belanja APBD Pemprov Lampung 2022 Diatas Rata-rata Provinsi Lain

Hal ini diklaim penting oleh Pemprov Lampung karena ramainya aktivitas pergerakan manusia di daerah tersebut.

Termasuk juga kendaraan yang akan menuju Bandar Lampung dari arah Tol Lampung maupun sebaliknya.

Aktivitas masyarakat lokal yang ramai di ruas jalan itu juga menjadi salah satu dasar rencana tersebut hadir.

Dari pantauan Tribun Lampung pada Kamis (5/1/2023), saat ini, Pemprov Lampung sudah menghadirkan satu lajur trotoar dengan lebar 2 meter dan panjang lintasan 3,315 kilometer.

Letaknya ada di jalur menuju Tol Lampung dari arah Bandar Lampung.

Trotoar yang dihadirkan sudah memiliki guiding block atau jalur pemandu.

Namun, fasilitas tersebut belum memiliki aksesibilitas pejalan kaki menuju transportasi antar moda.

Tiang-tiang listrik beragam tiang penanda lokasi lain juga masih menancap di atas trotoar yang belum lama ini selesai dibangun.

Trotoar yang dihadirkan itu pun dibangun masih secara terputus-putus. Putusnya jalur trotoar itu berkenaan dengan rumah-rumah warga lokal dan tempat-tempat usaha yang memang menjamur di sana.

Tinggi trotoar dengan dasar lintasan pemutus trotoar pun terbilang cukup tinggi, yakni antara 30 sampai 50 centimeter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved