Berita Terkini Nasional

Gadis Muda Yatim Piatu Dihamili Oknum Kapolsek Melahirkan Bayi Laki-laki

Gadis muda yatim piatu tersebut melahirkan bayi laki-laki yang diperkirakan sebagai anak dari oknum kapolsek yang diduga menghamilinya.

Kolase Tribunnews.com
Gadis muda yatim piatu yang diduga dihamili oknum kapolsek melahirkan bayi laki-laki, Jumat (13/1/2023) sore di Rumah Sakit Umum Daerah. 

"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan. Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," kata Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa Kamis 13 Januari 2023.

Kapolres Gusti juga menyampaikan setiap laporan yang ada akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Kapolres Gusti.

Dia menyampaikan pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Oknum Kapolsek Dilaporkan Hamili Gadis Muda Yatim Piatu

Baca juga: Nasib Mengenaskan Oknum Kapolsek yang Ajak Tidur Putri Tersangka Pencurian

Kapolsek janji menikah IB

Kapolsek tersebut diduga menghamili IB saat berhubungan pacaran. Terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga IB sementara mengandung selama 8 bulan.

IB akhirnya melaporkan oknum Kapolsek (NB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana penipuan.

IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.

Sempat minta gugurkan kandungan

Berdasarkan pengakuan IB, awalnya dia mau berpacaran dengan sang Kapolsek karena mengaku duda.

Keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri itu mulai Desember 2021 hingga April 2022.

Saat mengetahui IB hamil, NRB awalnya bersedia menikahinya, namun memasuki bulan ketiga usia kehamilan, NRB justru menyuruhnya menggugurkan kandungan.

Korban menolak, bahkan hingga memasuki usia kandungan delapan bulan, NRB pun tetap enggan bertanggungjawab dan menghilang tanpa kabar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved