Liputan Khusus

RSJ Lampung Tidak Ikut Campur Pemberian Nilai Afirmasi PPPK Kesehatan

Pihak RSJ Lampung tidak ikut campur dan memengaruhi pemberian ataupun penambahan nilai afirmasi C dan D.

Editor: Tri Yulianto
tribunlampung/rangga yusuf
Ilustrasi. RSJ Lampung mengaku tidak ikut campur pemberian nilai afirmasi calon PPPK Kesehatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - RSJ Lampung sebut nilai afirmasi yang disyaratkan bagi calon PPPK Kesehatan berasal dari pusat.

Selama ini pendafataran PPPK Kesehatan di RSJ Lampung berlangsung secara online dari pendaftar yang langsung ke KemenPAN-RB.

Untuk itu RSJ Lampung menyerahkan aduan calon PPPK Kesehatan tentang proses rekrutmen ke BKD Pemprov Lampung agar bisa diteruskan ke KemenPAN-RB  

Menurut Direktur RSJ Lampung Nuyen saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemberian nilai afirmasi dalam penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung.

"Nilai afirmasi itu saya gak paham karena itu sudah sistem dari Kemenpan. Mereka peserta itu langsung pakai sistem, itu online," kata Nuyen saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (17/1).

Nuyen menegaskan, pihak RSJ tidak ikut campur dan memengaruhi pemberian ataupun penambahan nilai afirmasi C dan D.

Baca juga: Pemprov Lampung Koordinasi ke BKN setelah Rekrutmen PPPK RSJ Disanggah

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Muaranya ke Pemerintah Pusat

Sebab, kata dia, mekanisme penerimaan PPPK hingga penilaian semua bermuara ke pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

"Jadi, RSJ sebenarnya tidak tahu menahu bagaimana mekanismenya, karena semuanya dari pusat."

"Hasilnya, (nilai) afirmasinya gak masuk atau seperti apa, saya juga kurang paham," tegas Nuyen lagi.

Meski demikian, Nuyen mengakui, jika ada satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK, yakni bekerja di RSJ saat melamar.

Namun, Nuyen juga tidak mengetahui pasti, bagaimana para pelamar yang berstatus bukan tenaga honorer di RSJ, bisa mendapatkan nilai atas syarat tersebut.

"(Pelamar) pesertanya memasukkan (data) ke sistem aplikasi yang dibuat Kemenpan RB itu, ternyata keluar hasilnya (nilai) seperti apa itu."

"Nah saya gak paham kenapa bisa begitu, karena kan dari pusat semua," sebut Nuyen.

Namun demikian, menurut Nuyen, peserta yang keberatan pada hasil tes penerimaan PPPK tersebut, bisa melakukan sanggahan.

"Makanya sekarang ini kan sedang dibuka untuk sanggah," ungkapnya.

Humas RSJ Lampung, David juga mengaku tidak tahu menahu soal teknis rekrutmen PPPK Kesehatan di tempatnya bekerja, terutama terkait masalah penambahan nilai afirmasi itu.

Menurut David, soal rekrutmen PPPK merupakan domain Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Pemprov Lampung.

"Soal itu saya gak paham. Coba langsung ke BKD," kata David singkat saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (12/1/2023).

Nilai afirmasi memberi pengaruh pada peringkat nilai calon PPPK.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK di RSJ Lampung Terkait Nilai Afirmasi C dan D

Baca juga: Aneh, Pelamar PPPK Lolos dengan Nilai Afirmasi padahal Bukan Honorer di RSJ Lampung

Dan untuk RSJ di Lampung ada kuota 17 orang untuk PPPK dengan syarat peringkat yang salah satunya dipengaruhi nilai afirmasi.

Sedangkan untuk dapatkan nilai afirmasi persyaratannya adalah sudah bekerja di tempat tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved