Liputan Khusus

Aneh, Pelamar PPPK Lolos dengan Nilai Afirmasi padahal Bukan Honorer di RSJ Lampung

Padahal nilai afirmasi hanya bisa diperoleh bagi non-ASN atau honorer yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa Lampung dan melamar sebagai PPPK di RSJ itu.

Instagram @rumahsakitjiwalampung
Foto udara gedung RSJ Lampung. Pelamar PPPK Lolos dengan Nilai Afirmasi padahal Bukan Honorer di RSJ Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungSejumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung diduga lolos dengan nilai afirmasi meski bukan sebagai non-ASN RSJ.

Padahal nilai afirmasi hanya bisa diperoleh bagi non-ASN atau honorer yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa Lampung dan melamar sebagai PPPK di RSJ tersebut.

Semestinya, pelamar yang bukan nakes non-ASN di RSJ Lampung tidak bisa mendapatkan nilai afirmasi.

Namun beberapa pelamar PPPK RSJ Lampung dapat naik peringkat karena memperoleh nilai afirmasi C dan D. Parahnya lagi, mereka lolos.

"Padahal nyatanya mereka tidak ada yang (berstatus) tenaga honorer di RSJ. Sementara nilai C dan D itu (bisa) didapatkan sesuai dengan kategori, harus honorer di tempat dia melamar," jelas sumber Tribun.

Baca juga: 105 Pejabat Pemprov Lampung Dapat Promosi

Atas adanya kejanggalan tersebut, sejumlah pelamar mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi PPPK di RSJ Lampung.

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.

Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.

Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari saat ditemui, Jumat (13/1/2023) enggan menjawab pertanyaan Tribunlampung.co.id.

Meiry meminta kepada reporter Tribunlampung.co.id untuk mewawancarai stafnya, yakni Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara.

Deny Rolind Zabara yang ditemui di hari yang sama mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved