Liputan Khusus

Aneh, Pelamar PPPK Lolos dengan Nilai Afirmasi padahal Bukan Honorer di RSJ Lampung

Padahal nilai afirmasi hanya bisa diperoleh bagi non-ASN atau honorer yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa Lampung dan melamar sebagai PPPK di RSJ itu.

Instagram @rumahsakitjiwalampung
Foto udara gedung RSJ Lampung. Pelamar PPPK Lolos dengan Nilai Afirmasi padahal Bukan Honorer di RSJ Lampung. 

"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny saat ditemui Jumat (13/1/2023).

Deny pun memastikan, BKD Lampung akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.

"Terkait kebenarannya dari masing-masing peserta sedang kami proses."

"Mudah-mudahan segera bisa kami umumkan, tinggal menunggu hasil sanggah dari BKN," ungkapnya.

Baca juga: BKD Lampung Pastikan Akan Proses Penerimaan PPPK di RSJ Lampung Sesuai Prosedur

Kuota 17 Orang

Satu di antara pelamar PPPK RSJ Lampung menyebut, kuota yang tersedia yakni 17 orang. Mereka yang lolos adalah yang mendapat peringkat 17 teratas.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran dalam penerimaan PPPK RSJ Lampung. Dugaan pelanggaran itu terkait nilai afirmasi C dan D.

Ia mengatakan, ada sejumlah nama yang seharusnya tidak mendapat nilai afirmasi karena bukan pegawai RSJ Lampung.

Ia menjelaskan, pemberian nilai afirmasi ini merujuk Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2446/2022 tentang petunjuk teknis tata cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan pada instansi pusat dan daerah tahun 2022 pada .

Pada pasal 14 nomor 2 huruf b Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan menyebutkan, ada 4 kategori teknis untuk mendapatkan nilai afirmasi C.

Di antaranya, berusia 35 tahun, berstatus non-ASN, memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus, dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Kemudian, dalam pasal 14 nomor 2 huruf c Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan menyebutkan, untuk mendapatkan nilai afirmasi D, yakni berstatus sebagai nakes non-ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Kriteria tersebut dibuktikan dengan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah tempatnya bekerja saat ini.

Surat keterangan tersebut didapat dari Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan ini, maka pelamar yang bukan nakes non-ASN di RSJ Lampung maka tak bisa mendapatkan nilai afirmasi C dan D.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved