Liputan Khusus

BKD Lampung Pastikan Akan Proses Penerimaan PPPK di RSJ Lampung Sesuai Prosedur

BKD Pemprov Lampung memastikan akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - BKD Lampung pastikan akan lakukan proses penerimaan PPPK di RSJ Lampung sesuai prosedur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - BKD Pemprov Lampung memastikan akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.

Diketahui, dalam rekrutmen PPPK kesehatan di RSJ Lampung, sejumlah pelamar yang menyampaikan sanggahan, menduga ada pelanggaran dalam proses rekrutmen PPPK RSJ Lampung.

Beberapa di antara dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK di RSJ Lampung tersebut yakni terkait persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D.

Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

"Terkait kebenarannya dari masing-masing peserta sedang kami proses. Mudah-mudahan segera bisa kami umumkan, tinggal menunggu hasil sanggah dari BKN," ujar Plt Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari melalui Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara, Jumat (13/1/2023).

BKD Pemprov Lampung saat ini tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.

Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ).

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung, terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D.

Nilai afirmasi ini menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini salah satu syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai/honorer di RSJ Lampung.

Plt Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari melalui Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.

"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny.

Kuota 17 Orang

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved