Liputan Khusus
Ombudsman Berharap Persoalan Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Segera Disikapi
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung tersebut harus disikapi dengan cepat.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ombudsman Lampung nilai dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung harus segera disikapi.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung tersebut harus disikapi dengan reaksi cepat.
Reaksi cepat terhadap dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung, dikatakan Nur Rakhman Yusuf, bisa dari berbagai pihak, terkhusus bagi pihak yang dirugikan.
"Kita harus memastikan bahwa tahapan yang berjalan sesuai dengan aturan prosedur yang ada," kata Nur Rakhman Yusuf, Sabtu (14/1/2023) di Bandar Lampung.
Diketahui Ombudsman Lampung ikut memantau dugaan pelanggaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ) Pemprov Lampung.
Baca juga: Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Bermasalah, Ombudsman: Pihak Dirugikan Bisa Lapor
Ombudsman akan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung tersebut.
"Ya saya sudah mendapat informasi mengenai itu dan kita sedang monitoring. Kita lihat fenomenanya seperti apa dan harapannya yang merasa dirugikan bisa langsung melapor,"jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Seperti diketahui, para pelamar PPPK RSJ melakukan sanggahan kepada BKD Pemprov Lampung untuk diteruskan ke BKN karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.
Terkhusus dugaan pelanggaran tersebut pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.
Nur Rakhman Yusuf melanjutkan, pihaknya akan melakukan penelusuran dimana letak pelanggaran prosedur tersebut.
Namun menurut dia, dugaan pelanggaran itu cukup kuat pada penambahan nilai afirmasi C dan D.
"Itu kan yang C dan D (nilai afirmasi) kalo dia honorer di situ. Seharusnya semua sudah tahu. Jadi yang merasa dirugikan silakan komplain agar diketahui betul kebenarannya seperti apa," jelasnya.
Dia menuturkan pelaksanaan rekrutmen PPPK harus sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran tersebut harus disikapi dengan reaksi cepat dari berbagai pihak, terkhusus bagi pihak yang dirugikan.
"Kita harus memastikan bahwa tahapan yang berjalan sesuai dengan aturan prosedur yang ada," kata dia.
Berdasarkan temuan-temuan sebelumnya, Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan kasus pelanggaran prosedur dalam rekrutmen tenaga kepegawaian memang banyak terjadi di Lampung.
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
![]() |
---|
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.