Liputan Khusus

Ombudsman Berharap Persoalan Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Segera Disikapi

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung tersebut harus disikapi dengan cepat.

Dokumentasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf. Ombudsman berharap dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung dapat disikapi dengan respons cepat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ombudsman Lampung nilai dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung harus segera disikapi.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung tersebut harus disikapi dengan reaksi cepat.

Reaksi cepat terhadap dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung, dikatakan Nur Rakhman Yusuf, bisa dari berbagai pihak, terkhusus bagi pihak yang dirugikan.

"Kita harus memastikan bahwa tahapan yang berjalan sesuai dengan aturan prosedur yang ada," kata Nur Rakhman Yusuf, Sabtu (14/1/2023) di Bandar Lampung.

Diketahui Ombudsman Lampung ikut memantau dugaan pelanggaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ) Pemprov Lampung.

Baca juga: Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Bermasalah, Ombudsman: Pihak Dirugikan Bisa Lapor

Ombudsman akan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung tersebut.

"Ya saya sudah mendapat informasi mengenai itu dan kita sedang monitoring. Kita lihat fenomenanya seperti apa dan harapannya yang merasa dirugikan bisa langsung melapor,"jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Seperti diketahui, para pelamar PPPK RSJ melakukan sanggahan kepada BKD Pemprov Lampung untuk diteruskan ke BKN karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus dugaan pelanggaran tersebut pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Nur Rakhman Yusuf melanjutkan, pihaknya akan melakukan penelusuran dimana letak pelanggaran prosedur tersebut.

Namun menurut dia, dugaan pelanggaran itu cukup kuat pada penambahan nilai afirmasi C dan D.

"Itu kan yang C dan D (nilai afirmasi) kalo dia honorer di situ. Seharusnya semua sudah tahu. Jadi yang merasa dirugikan silakan komplain agar diketahui betul kebenarannya seperti apa," jelasnya.

Dia menuturkan pelaksanaan rekrutmen PPPK harus sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran tersebut harus disikapi dengan reaksi cepat dari berbagai pihak, terkhusus bagi pihak yang dirugikan.

"Kita harus memastikan bahwa tahapan yang berjalan sesuai dengan aturan prosedur yang ada," kata dia.

Berdasarkan temuan-temuan sebelumnya, Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan kasus pelanggaran prosedur dalam rekrutmen tenaga kepegawaian memang banyak terjadi di Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved