Berita Lampung

Sebanyak 41 Warga Binaan Rutan Kotabumi Lampung Utara Dapat Asimilasi

Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kotabumi yang mendapatkan asimilasi langsung pulang ke rumah masing-masing.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Sujud syukur 41 warga binaan Rutan Kotabumi Lampung Utara yang mendapat program asimilasi, dan mereka langsung pulang ke rumah masing-masing, Sabtu (14/1/2023) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara mendapatkan asimilasi di rumah, Sabtu (14/01/2023).

Para warga binaan pemasyarakatan Rutan Kotabumi, Lampung Utara tersebut mendapatkan asimilasi melalui program pencegahan Covid-19.

Lantas 41 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kotabumi yang mendapatkan asimilasi langsung pulang ke rumah masing-masing.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi, mengatakan asimiliasi menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Dari keseluruhan WBP yang ada di rutan, untuk gelombang pertama yang telah memenuhi syarat asimilasi di rumahkan yakni sebanyak 41 orang,“ katanya, Minggu (15/11/2023).

Lanjutnya, dirinya berharap kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan asimilasi dapat langsung berkumpul bersama keluarga.

Baca juga: 400 Warga Kurang Mampu di Lampung Utara Dapat Bantuan Sembako

Baca juga: Seorang Pelajar di Lampung Utara Tewas Tenggelam di Talang Serean

Selain itu warga binaan dapat kembali ke masyarakat melakukan kegiatan sehari-hari seperti sedia kala.

Dia juga berharap para warga binaan tidak mengulangi kesalahan dalam hal ini melanggar hukum. 

"Semoga kalian dapat lebih baik lagi serta menjadi masyarakat yang berguna bagi nusa dan bangsa," katanya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Rizcho Sakanadi menyampaikan, ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai keputusan menteri hukum dan HAM tersebut.

"Persyaratannya tidak ada yang berubah yaitu yang tidak mendapatkan hak asimilasi di rumah berupa kasus tipikor, asusila, terorisme, residivis, narkotika hukuman di atas 5 tahun."jelasnya.

Selain itu, kepada warga binaan yang menjalani asimilasi tersebut diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani asimilasi

Kemudian warga binaan menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama asimilasi di rumah.

Selanjutnya warga binaan langsung diserahkan ke pihak Bapas Kotabumi untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan.

"Diharapkan para warga binaan yang telah menerima asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi karena hak ini dapat dicabut,“ imbuhnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved