Berita Lampung

Terlibat Kasus Sengketa Lahan, Oknum Kepala Desa di Pesisir Barat Ditahan Polda Lampung

Polda Lampung menahan  Redy Norman oknum Peratin Pekon Kota Jawa, Bengkunat, Pesisir Barat terkait sengketa dengan PT. Teluk Bringin Jaya

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Yuzir, Camat Bengkunat, Pesisir Barat jelaskan tentang Redy Norman oknum Peratin Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat yang ditahan Polda Lampung 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Redy Norman oknum Peratin (Kepala Desa) Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat ditahan Polda Lampung.

Polda Lampung menahan  Redy Norman oknum Peratin Pekon Kota Jawa, Bengkunat, Pesisir Barat terkait sengketa lahan kelapa sawit dengan PT. Teluk Bringin Jaya. 

Lalu Polda Lampung juga menahan satu orang lainnya selain Redy Norman selaku oknum Peratin Pekon Kota Jawa, Bengkunat, Pesisir Barat buntut persoalan dengan PT. Teluk Bringin Jaya. 

Informasi itu dibenarkan Camat Bengkunat, Lampung Barat Yuzir, yang juga mengaku jika oknum Peratin Pekon Kota Jawa ditahan bersama ayah kandungnya.

"Berkaitan dengan kasus yang sedang dialami Peratin Kota Jawa ini dia ditahan bersama bapak kandungnya yang bernama Sahlani," jelasnya, Sabtu (14/1/2023).

Dikatakanya, Peratin Kota Jawa tersebut sudah ditahan di Polda Lampung selama lima pekan.

Baca juga: DPRD Pesisir Barat Lampung Ikut Soroti 44 Peratin Akibatkan Kerugian Negara hingga Rp 11,5 M

Baca juga: Mantan Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung Bungkam jadi Tersangka Korupsi APBDes

Ia ditahan sekitar pertengahan bulan Desember 2022 yang lalu bersama dengan ayah kandungnya.

Yuzir mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan tembusan atau pemberitahuan baik dari kepolisian maupun pihak keluarga terkait kasus tersebut.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah berusaha mencari surat kepolisian itu kepada pihak keluarga yang bersangkutan.

Namun, pihak keluarga enggan untuk menunjukan surat tersebut kepada pihak Pemerintah Kecamatan Bengkunat.

"Kami sudah berusaha mencari surat kepolisan itu kepada pihak keluarga, tapi ternyata mereka enggan menunjukanya," bebernya.

Dijelaskanya, tujuan pihaknya meminta surat kepolisan itu kepada keluarga yang bersangkutan, sebab surat tersebut nantinya akan menjadi dasar laporan tertulis kepada kabupaten.

"Kalau secara lisan sudah saya laporkan dengan pimpinan kalau ada salah satu Peratin saya sedang tersandung kasus," ucapnya.

Ditambahkanya, satu hari usai Peratin Pekon Kota Jawa itu ditahan pihaknya langsung melakukan pembinaan terhadap seluruh perangkat pekon yang ada.

Untuk memastikan roda pemerintahan pekon tetap berjalan pihaknya mengintruksikan juru tulis (sekretaris pekon) agar mengambil alih pelayanan terhadap masyarakat.

"Harapan kita dengan kejadian ini adminitrasi tetap berjalan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak ada kendala," katanya.

Yusir melanjutkan, untuk memastikan kabar yang beredar, dirinya bersama enam peratin yang ada di Kecamatan Bengkunat telah menyambangi Polda Lampung.

Hasilnya, ia membenarkan bahwa Peratin Redy Norman telah ditahan bersama ayahnya bernama Sahlani.

"Kita hanya menyampaikan prihatin dan berbicara hukum bukan ranah kami," imbuhnya.

Baca juga: Cabjari Krui Tahan Mantan Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung, Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

Baca juga: Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal Lantik 62 Peratin Terpilih

Terpisah, anggota Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) Pekon Kota Jawa, Fahrurazi juga membenarkan kabar penangkapan peratin tersebut.

"Iya memang benar ditahan di Polda Lampung," ucapnya.

Fahrurazi mengatakan, Peratin Pekon Kota Jawa, Redy Norman itu ditangkap oleh Polda Lampung atas kasus pencurian buah kelapa sawit.

Kasus pencurian ini terjadi sebelum yang bersangkutan dilantik menjadi peratin.

"Dia melakukan pencurian itu bersama dengan bapak kandungnya bernama Sahlani," ungkapnya.

Dirinya tidak memberikan keterangan lebih jauh, namun sepenuhnya diserahkan kepada hukum yang berlaku.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved