Berita Lampung

Polisi Lumpuhkan Bandit Pencurian di Lampung Tengah Sasar Anak di Bawah Umur

Tekab 308 Polres Lampung Tengah tembak pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar anak di bawah umur.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Shutterstock
Ilustrasi. Polres Lampung Tengah melumpuhkan seoran pelaku pencurian dengan kekerasan di Terbanggi Besar. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah Tekab 308 Polres Lampung Tengah lumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan di Lampung Tengah.

Pelaku pencurian dengan kekerasan dengan inisial AN (29) terpaksa dilumpuhkan anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Sebelumnya AN diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan mengambil harta milik korban Aulia (18) saat melintas di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Sabtu (31/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

Pelaku AN adalah redivis, warga Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah dilumpuhkan petugas karena melawan saat hendak ditangkap, Sabtu (14/1/2023).

Edi mengatakan, peristiwa bermula saat AN menodong pengguna jalan di Tugu Keris, simpang Terbanggi Besar.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Pelaku menodong Aulia menggunakan senjata tajam jenis pisau dan memaksa korban menyerahkan hartanya.

"Korban sasaran pelaku adalah anak di bawa umur dari Tulang Bawang Barat," kata Edi, Senin (16/1/2023).

Edi mengatakan, pelaku merampas uang tunai Rp 200 ribu dan mengambil ponsel milik korban.

Atas kejadian tersebut, pelaku pun dilaporkan Aulia ke Polres Lampung Tengah.

Berbekal laporan dari korban, kata Edi, polisi mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku sedang berada di lokasi yang sama.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku AN melakukan pungli di Simpang Terbanggi saat itu juga petugas bergerak menuju TKP, " ujarnya. 

Dalam upaya penangkapan, petugas mendapati perlawanan dari pelaku.

Pelaku mencoba kabur dan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis pisau saat akan ditangkap. 

Sehingga, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melayangkan tiga tembakan peringatan ke udara.

Namun, AN tetap mencoba melawan dan kabur.

"Pelaku yang tetap melawan dan tak mengindahkan peringatan petugas, akhirnya polisi melumpuhkan pelaku," kata Kasat Reskrim.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah sajam jenis pisau cap Garpu (alat yang digunakan melakukan pencurian dan melawan petugas). 

Dari penyelidikan awal, pelaku yang seorang residivis itu mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama rekannya.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Tangani 761 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2022

"Kita sudah kantongi identitas rekannya, saat ini dalam proses pencarian," kata Edi.

Edi mengatakan, AN dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara 12 tahun. 

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved