Rektor Unila Ditangkap KPK
Kasus Suap PMB Unila, Sidang Karomani CS Hadirkan Enam Orang Saksi
Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Unila, Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang dengan 6 saksi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung ( Unila ) Prof Karomani CS kembali menjalani sidang terkait kasus suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022, pada Rabu (17/1/2023) di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung.
Kali ini, Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Unila, Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang dengan agenda menghadirkan enam orang saksi.
Adupun saksi dihadirkan, diantaranya Warek 2 Unila Prof Asep Sukohar, Warek 3 Prof Yulianto, dan Warek 4 Prof Suharso.
Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, Wakil Dekan FK Unila Razmi Zakiah Oktarlina, Dr Zuchrady (dokter), serta Sofiah (orangtua mahasiswa).
Adapun sidang berlangsung di ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, mulai sekira pukul 11.15 wib.
Baca juga: Breaking News Karomani CS Tiba di PN Tanjungkarang, Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Baca juga: Merasa Kurang Nyaman, Karomani Minta Dipindahkan ke Rutan Rajabasa Lampung
Persidangan itu sendiri dipimpin langsung oleh Lingga Setiawan, yang juga menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Saat persidangan dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah, demi kepentingan persidangan.
Saksi Asep Sukohar, Yulianto, dan Suharso diperiksa terlibih dahulu.
Sedangkan tiga orang saksi lainnya yakni, Razmi Zakiah, Zuchrady dan Sofiah diperkenankan untuk meninggalkan ruangan persidangan.
"Yang mulia majlis hakim, kami minta agar saksi dipisah menjadi dua, karena untuk memperjelas pemberian keterangan," ujar JPU KPK.
Selanjutnya, JPU KPK pun langsung mencecar saksi Asep Sukohar dengan sejumlah pertanyaan terkait penerimaan mahasiswa baru.
"Saudara Asep pernah diminta mencari mahasiswa titipan yang mau diluluskan?," Tanya JPU KPK
Lalu, Asep pun mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diminta mencari mahasiswa titipan.
Kendati demikian, Asep Sukohar mengakui bahwa dirinya diminta oleh Karomani untuk mencari dana untuk pembangunan gedung Lamoung Nahdiyin Center (LNC).
"Waktu itu pak rektor pernah bilang ke saya itu sedang bangun LNC, kamu bisa bantu?," Ucap asep
"Lalu saya tanya maksudnya membantu apa, lalu dia bilang bantu dana," kata dia.
Merasa Kurang Nyaman, Karomani Minta Dipindahkan ke Rutan Rajabasa Lampung
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana kasus suap Unila, Kuasa hukum karomani, ajukan usulan ke majelis hakim agar dipindahkan di Rutan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung.
Hal itu lantaran, Karomani mengaku tidak nyaman dengan terdakwa lainnya.
Saat ditanya majelis hakim apa alasannya minta dipindahkan, Karomani menyampaikan kurang nyaman.
"Kurang nyaman, karena kurang sependapat dengan terdakwa lainnya," Jawab Karomani saat sidang pada, Selasa (10/1/2023).
Merespon hal itu Majelis hakim meminta kuasa hukum mengajukan permohonan dengan prosedur yang berlaku.
"Silakan ajukan permohonan sesuai prosedur, dalam hal ini terdakwa harus ditahan secara layak," kata majelis hakim.
Sebagai informasi sidang ditunda selama 7 hari dan sidang berikutnya akan digelar pada, Selasa (17/1/2022).
Mantan Rektor Unila Prof Karomani tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1/2023).
Karomani datang bersama Ketua Senat Unila M Basri dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi.
Ketiganya datang bersamaan dengan menumpang mobil tahanan milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Karomani terlihat mengenakan kopiah berwarna hitam dengan kemeja panjang warna putih dipadu celana hitam.
Tak lupa, ia juga memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Sementara M Basri dan Heryandi mengenakan kemeja panjang warna putih dan celana hitam.
Setibanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Karomani menyatakan siap mengikuti jalannya persidangan perdana sebagai terdakwa.
"Saya kira ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Terima kasih wartawan," kata Karomani kepada awak media sebelum masuk ke ruang sidang.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto / Riyo Pratama)
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
|
|---|
| Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
|
|---|
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-karomani-hadirkan-6-saksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.