Berita Terkini Nasional
Orang Tua Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan dari Tuduhan Tindak Asusila
Keluarga meminta nama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipulihkan karena terdawa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pihak keluarga meminta nama baik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipulihkan dari segala tuduhan terkait tindak asusila yang dinarasikan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Permintaan pemulihan nama baik disampaikan ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak setelah terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan obstruction of justice atau menghalangi pengungkapan hukum.
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP untuk hilangnya nyawa orang lain.
Lalu Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dalam obstruction of justice.
Untuk itu ibunda Brigadir J meminta nama anaknya dipulihkan dari segala tuduhan fitnah tersebut yang selama ini dituduhkan Ferdy Sambo.
"Selalu diberikan fitnah dan fitnah, jadi kami mohon dipulihkan nama anak kami Nofriansyah Yosua terlebih kami keluarga yang ditinggalkan," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Pihak keluarga Brigadir J pun sangat menyayangkan adanya narasi soal tindak asusila yang selalu dikatakan oleh para terdakwa.
"Walaupun Ferdy Sambo membuat opini atau skenario tapi di sana tidak ada bukti-bukti. Tapi ini yang selalu diumbar dalam persidangan," jelas dia.
Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap majelis hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Kami sangat mengharapkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana, itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Iitulah satu-satunya yang kami harapkan," jelas Samuel di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Sebab dia lah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami ini," lanjutnya.
Ia juga merasa anaknya selalu difitnah sejak peristiwa pembunuhan Brigadir J itu terungkap.
"Mulai dari awal kasus ini, anak kami almarhum selalu difitnah. Sudah mati ataupun dihabisi nyawanya masih difitnah. Itulah yang sangat kejam, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, apalagi anak kami sudah mati," ujarnya.
"Jadi kami sangat berharap sekali agar dakwaan atau tuntutan terhadap Ferdy Sambo Pasal 340 KUHP yang terberat, hukuman mati," tegasnya.
| Office Boy Perdaya Mahasiswi via Tinder, Ajak ke Kantor lalu Lakukan Asusila |
|
|---|
| Kesaksian Rekan Prada Lucky Bongkar Praktik Penyiksaan Senior ke Junior |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Gigit Lengan dan Paha Kapolsek Sungai Lilin Saat Akan Ditangkap |
|
|---|
| Kasus Siswi SDN di Palembang Matanya Alami Lebam, Polisi Tunggu Hasil Visum |
|
|---|
| Alasan Wali Kota Surabaya Tolak Pengunduran Diri Hening Dzikrillah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kedua-orang-tua-alamrhum-Brigadir-J.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.