Berita Terkini Nasional

Orang Tua Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan dari Tuduhan Tindak Asusila

Keluarga meminta nama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipulihkan karena terdawa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Kedua orang tua almarhum Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel minta nama baik anaknya dipulihkan dari tuduhan tindak asusila yang dituduhkan oleh terdakwa Ferdy Sambo. 

Ia mengatakan harapan tersebut ia sampaikan agar peristiwa serupa yang menimpa anaknya tak terulang kembali.

"Biar tidak ada lagi Sambo-Sambo lain di kemudian hari," ujarnya.

Ia juga mengaku kecewa dan sakit hati dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya, Senin (16/1/2023) yang menyebut terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang sebelum terjadi pembunuhan terhadap putranya.

"Hal ini (selingkuh) lah yang membuat kami sekeluarga, apalagi saya ayahnya almarhum Yosua merasa kecewa, merasa sakit hati," kata Samuel.

"Mulai dari timbulnya kasus pembunuhan berencana ini sudah difitnah terus menerus," imbuhnya.

"Jadi semua gerombolan sudah memfitnah anak kami yang sudah mati, ini yang sangat menyakitkan," jelas Samuel dengan nada tinggi.

Dituntut Seumur Hidup

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Sedangkan sidang sebelumnya dengan agenda yang sama telah dilakukan pada Senin kemarin, dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved