Berita Lampung
Dinas P3AKB Pesisir Barat Lampung Siap Dampingi Anak Korban Asusila
Pendampingan anak korban asusila telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemkab Pesisir Barat.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pendampingan anak korban asusila yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemkab Pesisir Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DP3KB Pemkab Pesisir Barat, Budi Wiyono saat dikonfirmasi melalui saluran seluler, Rabu (18/1/2023).
"Seminggu yang lalu korban sudah kita bawa ke psikolog di Bandar Lampung untuk memeriksa kondisi psikis korban," ucapnya.
Saat ini kondisi korban sudah berangsur membaik, untuk posisi korban saat ini sedang dirahasiakan.
Lanjutnya, pada dua bulan sebelum kasus ini mencuat pihaknya telah melakukan pendampingan psikologi.
Baca juga: Tiga Pembobol Warung di Pesisir Barat Lampung Dibekuk Polisi
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Pesisir Barat Lampung Jadi Korban Asusila, Sang Paman Lapor Polisi
"Saat itu terduga pelaku belum ditangkap karena kurangnya alat bukti," bebernya.
Budi berharap, kondisi korban bisa segera pulih dari trauma yang dialaminya.
Sehingga korban tetap bisa melanjutkan sekolah seperti anak pada umumnya.
Terpisah, Kepala Sekolah SMA N 1 Krui Putrawan Jaya Ningrat mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat, Polda Lampung yang sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini sehingga permasalahan itu bisa terkuak dengan jelas," kata dia.
Dirinya juga mengungkapkan pihaknya membuka pintu bagi korban jika ingin kembali ke sekolah.
Namun, dari hasil pendekatan pihaknya terhadap keluarga korban, siswi tersebut ingin pindah sekolah.
"Kita juga menghormati keputusan keluarga korban dan kita juga berharap itu keputusan yang terbaik bagi korban," imbuhnya.
Putrawan juga menegaskan, pihaknya siap membantu jika dibutuhkan untuk memulihkan kondisi psikologis dan mengembalikan kepercayaan diri korban.
"Kami berharap rasa trauma korban bisa segera pulih dan bisa kembali bersekolah seperti biasanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, ungkap kasus asusila anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria.
Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan M (57) terduga pelaku asusila anak di bawah umur di Pesisir Barat, Lampung.
Terduga pelaku asusila M sendiri merupakan warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong Pesisir Barat Lampung.
Kepala Polres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng priyantho melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan mengatakan, terduga pelaku asusila merupakan onum kepala sekolah di Pesisir Barat, Lampung.
"Terduga pelaku kasus asusila anak di bawah umur ini dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap korban BO (18)," jelasnya, Selasa (17/1/2023).
Diungkapkannya, kejadian asusla tersebut terjadi sekira tahun 2017 yang lalu.
Waktu itu korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Pesisir Barat, Lampung.
Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari paman korban MM (50) warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong.
Pada Selasa (8/11/2022) paman korban MM mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK di sekolah korban.
Saat itu korban sudah mengenyam pendidikan di salah satu SMAN Pesisir Barat.
Pada saat menghadap guru BK di SMAN itu paman korban terkejut, sebab BO harus dikeluarkan dari sekolahnya.
Guru BK menjelaskan, poin pelanggaran BO sudah mencapai maksimal, sebab korban tidak masuk sekolah.
Kemudian, paman korban menanyakan kepada keponakanya kenapa tidak pernah masuk sekolah.
Lalu, korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat tindak asusila yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih duduk di kelas 6 SD.
Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara.
Laporan paman korban itu termaktub dalam Nomor : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.
Usai mendapatkan laporan tersebut Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat, Polda Lampung, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat, Polda Lampung yang dipimpin oleh IPDA Baskoro budihardjo berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Terduga pelaku M ini berhasil kita amankan di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong," ungkapnya.
Selain mengamankan terduga, Unit PPA Sat Reskrim Lambar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Unit PPA Polres Lampung Barat.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Ada Unjuk Rasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung Rekayasa Lalin Mulai Besok Pagi |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap 11 Orang Pesta Narkoba di Hotel Mewah |
![]() |
---|
Ada Aksi, Disdikbud Lampung Pastikan Kegiatan Belajar Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Karyawan Sparepart Mobil Dapat Undian Motor Listrik Honda di Ajang Lampung 10K |
![]() |
---|
Siswa TK Pertiwi Bandar Lampung dan MIN 1 Lamtim Juara Lomba Mewarnai Tribun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.