Berita Lampung

Pria Asal Pesawaran Lampung Ditangkap Karena Kasus Curanmor di Metro 

Petugas Tekab 308 Polres Metro, Polda Lampung berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribun Lampung/ Muhammad Humam Ghiffary
Ekspose penangkapan buronan kasus curanmor di halaman Reskrim Polres Metro, Polda Lampung pada Rabu (18/1/2023). 


Tribunlampung.co.id, Metro -  Petugas Tekab 308 Polres Metro, Polda Lampung berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku yang ditangkap ialah Budi (52) warga Batanghari Ogan, Kabupaten Pesawaran Lampung. Budi merupakan rekan dari Nopian Rivaldo (38) yang terlibat curanmor di Kecamatan Metro Selatan.

Wakapolres Metro, Polda Lampung, Kompol Maryadi mengatakan pengungkapan dilakukan atas upaya jajaran Polres Metro beserta jajaran menanggulangi tindakan represif di wilayah hukumnya.

"Jadi setelah ditangkap NR, kami melakukan pengembangan dan akhirnya Tekab berhasil menangkap B di rumahnya dini hari tadi," terangnya saat Konferensi Pers di halaman Reskrim Polres Metro, Polda Lampung pada Rabu (18/1/2023).

Maryadi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang di rumah teman.

"Pelaku bonceng tiga dan mereka menggunakan metode hunting atau berburu," jelasnya.

Baca juga: Gagal Gasak Motor, Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Metro Lampung

Baca juga: Polres Lampung Tengah Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Mendapati motor Honda Beat nopol BE 2275 IM sedang terparkir dengan kunci yang tergantung, maka ketiganya berinisitif mengambil.

Akan tetapi, para pelaku ketahuan oleh korban.

Lalu korban melapor polisi dan dilakukan pengejaran bersama warga.

"Saat di jalan pelaku terjatuh dan kita amankan. Setelah diselidiki kami berhasil menangkap satu pelaku lagi," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu unit motor Honda Beat yang berusaha diambil pencuri.

Kini, satu pelaku bernama Asril menjadi target operasi atau buronan polisi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku digambarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.

Sementara, pelaku NR mengaku dirinya sempat diamukan massa.

Ia juga mengaku melakukan aksinya karena diajak rekan B.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved