Berita Terkini Nasional
Jadi Sorotan, Kejagung Buka Suara soal Tinggi Rendahnya Tuntutan Terdakwa Sambo Cs
"Pidana itu, harus disesuaikan dengan peran orang itu, orang itu berperan apa dalam terjadinya suatu peristiwa pidana," ujar Jampidum Kejagung.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal tuntutan lima terdakwa terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjadi sorotan.
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menyebut, perbedaan tuntutan kepada setiap terdakwa pembunuhan Brigadir J didasari oleh peran para pelaku.
Diketahui, dalam tuntutan JPU, para terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Otto Hasibuan Sindir Jaksa Kasus Ferdy Sambo, Dakwaan Menggebu tapi Tuntutan Mandul
"Pidana itu, harus disesuaikan dengan peran orang itu, orang itu berperan apa dalam terjadinya suatu peristiwa pidana,"
"Tentu peran berbeda-beda, tentu tuntutan tentu jaksa dan putusan hakim nanti akan berbeda, enggak mungkin kita samakan," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan dalam suatu perkara.
Di samping itu, Fadil menyebut keterangan saksi hingga ahli juga menjadi pertimbangan jaksa untuk membuat suatu tuntutan bagi para terdakwa.
"Dengan memperhatikan alat bukti keterangan saksi, ahli, mungkin poligfraf atau apa,"
"Lalu melihat juga dampak dari suatu perbuatan itu, tanggungjawabnya ada,"
"Makannya saya bilang gradasi tinggi rendahnya tuntutan pidana itu harus dipertimbangkan oleh jaksa sampai kepada kajari, kajati dikonsulkan ke Jampidum," ucapnya.
Lebih lanjut, Fadil tak mau memperdulikan terkait adanya pihak-pihak yang kurang setuju dengan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa.
Hal ini karena itu merupakan hak siapapun.
Menurutnya, dalam proses persidangan, tuntutan bukanlah hal final melainkan nantinya masih ada keputusan atau putusan dari Majelis Hakim yang menangani suatu perkara.
Eks Menag Yaqut Diteriaki Maling Usai Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Sopir Sempat Coba Akhiri Hidup Setelah Bunuh Anak Majikannya |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Lakukan Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Setelah Penjarahan, Kini Rumah Ahmad Sahroni Dijaga Warga Siang Malam |
![]() |
---|
Bocah Berusia 11 Tahun di Kebayoran Lama Ternyata Tewas Dibunuh Sopirnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.