Berita Lampung

Kakek Berbuat Asusila di Tempat Umum di Lampung Utara Diamankan Polisi

Kakek di Lampung Utara, Lampung, ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, karena melakukan asusila di tempat umum.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi. Kakek berbuat asusila di tempat umum di Lampung Utara diamankan polisi. 

Tersangka BS diamankan pada Rabu (18/1/2023).

Kemudian, anggota langsung membawanya ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik terduga pelaku BS menuturkan, dirinya melakukan hal itu bentuk keinginan sendiri.

Dengan melakukan porno aksi, ia juga sambil melampiaskan sahwatnya.

Budi Santoso dapat dijerat pasal primer 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan 10 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved