Berita Lampung

Terlibat Pencurian, 2 Remaja di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Kedua remaja anggota komplotan pencurian di Tanggamus, Lampung ini berinisial AW (16) dan RE (19). Mereka terlibat pembobolan rumah.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Tanggamus
Dua remaja di Tanggamus Lampung diringkus polisi gegara terlibat pencurian kini diamankan ke Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Polda Lampung. 

Kejadian itu berawal pada pukul 01.00 WIB dimana pristiwa pembobolan rumah tersebut diketahui melalui rekaman CCTV. 

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku memanjat dan masuk ke dalam rumah melalui jendela bagian depan.

Pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban yang bernama Septian Nurdiansyah (31).

Barang yang diambil oleh pelaku antara lain satu unit laptop jenis Acer berwarna hitam, jam tangan merk Alexander Christy. 

Baca juga: Buron Sebulan, Begal dan Pelaku Asusila Diamankan Polres Tanggamus

Baca juga: Korban 13 Kasus Asusila di Tanggamus Lampung Anak Laki-laki

Kemudian, cincin perak seberat lima gram dan celengan yang berisi uang tunai senilai Rp 300 ribu. 

“Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp 8,3 juta,” kata AKP Musakir.

Berdasarkan keterangan dari AW, barang tersebut dijual kepada pelaku lainnya berinisial RE seharga Rp 250 ribu.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung

Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir juga mengatakan, pelaku AW dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan. 

Kemudian untuk pelaku RE dijerat dengan pasar 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan membenarkan pihaknya menurunkan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung guna menangkap kedua pelaku. 

“Kami terjunkan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus guna membackup Polsek Pulau Panggung. Sehingga berhasil menangkap kedua tersangka,” kata Iptu Hendra Safuan. 

Menurut pengakuan dari pelaku berinisial AW, ia melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

Pelaku menyesal telah melakukan tindakan yang melawan hukum. 

“Uangnya untuk belanja sehari-hari, sekarang saya menyesal,” kata AW. 

Sedangkan pelaku berinisial RE mengatakan, ia membeli barang jam tangan merk Alexander Christy dengan harga Rp 250 ribu dari pelaku. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved