Berita Lampung

Hobi Curi Motor, Remaja 18 Tahun di Tanggamus Kembali Ditangkap Polisi

Kapolsek Kota Agung AKP Made Sudastra juga mengatakan, pelaku remaja 18 tahun merupakan residivis dari kasus curanmor.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Pelaku curanmor remaja 18 tahun berinisial MHR yang juga residivis kasus serupa saat diamankan polisi. 

Selain itu, pelaku juga membawa sepeda motor merk Yamah Mio J dengan nomor polisi B 3645 BPD bersamaan dengan kunci kontaknya dan alat elektronik yang berada di dalam jok motor tersebut. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta dan melapokannya ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung.

Baca juga: Terlibat Pencurian, 2 Remaja di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Kapolsek Kota Agung AKP Made Sudastra juga mengatakan, pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama. 

Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. 

“Pengakuannya 10 kali melakukan Curanmor dan tipu gelap. Saat ini masih terus dilakukan penelusuran sebab baru kasus tipu gelap yang melapor, dugaan korban lainnya belum melapor,” katanya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti mendekam di tahan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. 

Pelaku juga diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved