Berita Lampung
Hobi Curi Motor, Remaja 18 Tahun di Tanggamus Kembali Ditangkap Polisi
Kapolsek Kota Agung AKP Made Sudastra juga mengatakan, pelaku remaja 18 tahun merupakan residivis dari kasus curanmor.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Selain itu, pelaku juga membawa sepeda motor merk Yamah Mio J dengan nomor polisi B 3645 BPD bersamaan dengan kunci kontaknya dan alat elektronik yang berada di dalam jok motor tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta dan melapokannya ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung.
Baca juga: Terlibat Pencurian, 2 Remaja di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi
Kapolsek Kota Agung AKP Made Sudastra juga mengatakan, pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama.
Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.
“Pengakuannya 10 kali melakukan Curanmor dan tipu gelap. Saat ini masih terus dilakukan penelusuran sebab baru kasus tipu gelap yang melapor, dugaan korban lainnya belum melapor,” katanya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti mendekam di tahan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.
Pelaku juga diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.