Berita Lampung

1 Pelaku Pemalakan Sopir Truk Viral di Lampung Tengah Ditangkap

Diketahui, kasus pemalakan sopir truk  yang terjadi di simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (11/1/23), sempat viral setelah beredar.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tangkap layar/Dokumentasi
Ilustrasi. Pelaku pemalakan sopir truk di Lampung Tengah yang sempat viral di media sosial akhirnya dibekuk polisi. 

Kepada polisi, AW mengakui semua kejahatan yang dilakukan bersama kedua rekannya.

Baca juga: Polisi Buka Suara Soal 7 Orang Keracunan Pisang Goreng di Lampung Tengah, 3 Tewas

Kapolsek mengimbau kepada pelaku terakhir yang masih buron, agar tindakan represif aparat tidak menyasar kepadanya.

Juga untuk para pelaku pemalakan di Lampung Tengah agar menghentikan perbuatannya, karena sangat meresahkan pengguna jalan.

Tak hanya pengemudi yang dirugikan, masyarakat sekitar dan pengguna jalan lain juga menjadi imbas keburukan aksi pemalakan.

"Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved