Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 23 Januari 2023, Eks Mantan Bupati Lampung Utara Bebas Bersyarat

Hari ini di Lampung ada peristiwa eks mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat hingga Gunung Anak Krakatau 8 kali erupsi.      

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 23 Januari 2023 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Senin (23/1/2023).

Mulai dari peristiwa eks mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat hingga Gunung Anak Krakatau 8 kali erupsi.      

Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Berita Lampung Terkini.  

Baca juga: MA Kabulkan PK Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

1. Eks Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan terpidana suap fee proyek, bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Senin 23 Januari 2023 pagi.

Kepala Lapas Rajabasa, Maizar mengatakan, mantan Bupati Lampura telah dinyatakan bebas bersyarat dan lepas dari jerat hukum.

Ia mengatakan, mantan Bupati Lampura Agung ini mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukumannya lima tahun.

Menurut Maizar, Agung telah dijemput keluarganya sekitar pukul 09.00 WIB.

Ia mengungkapkan, Agung mendapatkan pembebasan bersyarat steelah menjalani 2/3 masa pidana.

Selain pidana penjara, terpidana Agung juga telah membayar kerugian negara sebesar Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara sebesar Rp63.499.685.292.

Sehingga masih ada sisa kerugian negara yang tidak dibayarkan sebesar Rp5.602.810.292 dan itu diganti pidana penjara selama 1 bulan 18 hari.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung sendiri telah mengurangi hukuman mantan Agung menjadi 5 tahun atau dikurangi 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.

Agung sendiri divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap fee proyek selama menjabat Bupati Lampura.

Kemudian ia mengajukan peninjauan kembali (PK), dan MA mengurangi hukumannya menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan.

Selain itu, MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Agung ke negara sebesar Rp11 miliar menjadi Rp63,4 miliar dari sebelumnya Rp74,6 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved