Berita Lampung

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Periksa 4 Hakim Diduga Ubah Hasil Putusan Banding Suhun

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memeriksa empat hakim yang diduga mengubah hasil putusan banding terdakwa Suhun atas perkara narkotika.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Suasana Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memeriksa empat hakim yang diduga mengubah hasil putusan banding terdakwa Suhun atas perkara narkotika.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Gatot mengatakan, empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah diperiksa tim internal terkait dugaan mengubah hasil putusan terdakwa Suhun.

"Saat ini tim internal Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tengah memeriksa 4 hakim tinggi dan saat ini masih berjalan," kata Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Gatot Susanto kepada awak media di Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023).

Ia mengatakan, empat hakim tersebut bersama dengan tiga orang lainnya diduga mengubah hasil putusan banding tersebut.

Gatot mengatakan, tiga pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yakni dua orang panitera pengganti (PP) dan satu pegawai Tim Information and Technology (IT) dilakukan pemeriksaan.

Gatot mengatakan, empat hakim tersebut yang diperiksa tersebut merupakan hakim memegang perkara terdakwa Suhun.

"Perkara yang menjerat terdakwa Suhun yakni terkait pidana dan diduga hakim tersebutlah memegang perkara tersebut," kata Gatot.

"Kalau tim internal yang bertugas memeriksa hakim dan tiga pegawai tersebut telah dibentuk langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," kata Gatot.

Gatot mengatakan, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang akan menindaklanjuti dugaan adanya sabotase terhadap hasil putusan banding tersebut.

Ia mengatakan, pegawai IT juga akan dilakukan pemeriksaan, karena pegawai tersebut yang mengupload hasil putusan banding tersebut.

"Kami telah memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut," kata Gatot.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil dari tim internal yang dibentuk untuk memeriksa para hakim tersebut.

"Jadi biarkan tim internal dulu yang bekerja, dan kami tidak akan menutup-nutupi. Nanti kalau sudah selesai maka akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," kata Gatot.

"Pasti akan ada langkah ke depan terkait dugaan mengubah hasil putusan," kata Gatot.

Sementara itu, pengacara dari terdakwa Suhun, Deswita Apriani mengatakan, pihaknya telah hadir setelah pihak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menghubunginya untuk datang terkait kliennya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved